-->

14/06/2025

Polda Jatim Bongkar Jaringan Konten Pornografi Anak, 2.500 Konten Disita


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

"Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat," kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

"Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang," terang Kombes Abast.

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

"Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang," jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya. 

"Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan," tambah Kombes Abast.

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan  kurang lebih Rp.240 juta.

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar," tutup Kombes Abast. (Tim)

10/06/2025

Empat Bulan Beraksi, Sindikat Pengoplos LPG Raup Ratusan Juta Sebelum Dibekuk Polisi


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Malang. 

Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual bebas ke masyarakat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (10/6).

Dalam keterangannya Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025. 

"Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan para tersangka," kata Kombes Pol Abast.

Para pelaku yang telah diamankan adalah RH selaku pemodal sekaligus pemilik usaha, PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik isi gas. 

"Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” jelas Kombes Pol Abast.

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, saat dilakukan penggrebekan para tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung dengan cara meletakkan tabung 3Kg di atas tabung 12 kg, dan isi gas dipindahkan menggunakan alat suntik. 

"Dalam sehari, para pelaku dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung," ujar Kombes Abast.

Selain 4 tersangka Polisi juga menyita Barang bukti meliputi 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran sama, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung 3 kg kosong, satu tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 buah alat suntik (pen), satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta perlengkapan lainnya.

“Polda Jatim akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol Abast.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa aksi sindikat ini telah berlangsung selama empat bulan. 

“Modus mereka adalah membeli LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang," kata AKBP Lintar.

Diterangkan oleh AKBP Lintar, Gas yang dibeli tersangka kemudian dikumpulkan di Ngantang, sebelum dipindahkan ke tabung 12 kg yang tidak disubsidi. 

"Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung LPG 12 kg yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp100.000 per tabung,” ungkap AKBP Lintar.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, para tersangka mengaku bisa memproduksi antara 40 hingga 50 tabung per hari. 

"Tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang," terang AKBP Lintar.

Setelah dipindahkan isinya, para tersangka menyegel ulang tabung tersebut dan ditimbang agar beratnya tetap sesuai dengan yang tertera pada tabung LPG 12 kg.

"Pengakuan tersangka hal itu agar masyarakat tidak curiga," imbuh AKBP Lintar.

Lebih lanjut, AKBP Lintar menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp228 juta.

Sementara keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp384 juta selama Empat bulan operasinya.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar," pungkas AKBP Lintar.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik ilegal semacam ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat membahayakan keselamatan konsumen. 

Pemerintah melalui subsidi LPG 3 kg bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, sehingga setiap tindakan yang merusak sistem ini akan ditindak tegas. (*)

Mentan Amran Tinjau Kebun Tebu di Lumajang, Targetkan Swasembada Gula dalam 4 Tahun


Lumajang, (Onenewsjatim)
— Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H. Andi Amran Sulaiman, melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6). 

Dalam kunjungan tersebut, Mentan didampingi oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Bupati Lumajang Indah Amperawati.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada gula dan memperkuat ketahanan energi nasional. Di lokasi, Menteri Amran turut melakukan panen dan tanam tebu secara simbolis di areal kebun P240T.

"Peninjauan ini kami lakukan untuk melihat langsung potensi pengembangan tebu. Harapan kami, tebu bisa menjadi bagian dari swasembada pangan nasional, paling lambat dalam empat tahun ke depan," ujar Menteri Amran.

Ia menegaskan, target besar ini tidak bisa dicapai secara individual. Diperlukan kerja sama dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga petani di lapangan.

"Ini tidak bisa kita capai sendiri. Kita harus bergandengan tangan untuk mencapai apa yang kita tuju, yaitu swasembada pangan, salah satunya melalui tebu," tambahnya.

Mentan juga menyampaikan harapannya agar produktivitas tebu nasional dapat ditingkatkan signifikan, bahkan menyamai masa kejayaan saat dikelola oleh Belanda.

"Dengan kolaborasi yang kuat, saya harapkan satu hektare lahan bisa menghasilkan hingga 14 ton gula, seperti yang pernah terjadi saat pengelolaan oleh Belanda," tuturnya.

Tak hanya difokuskan pada kebutuhan konsumsi, pemerintah juga menargetkan produksi tebu untuk industri agar dapat menekan impor dan menghemat devisa negara.

"Kita kejar bukan hanya gula konsumsi, tapi juga gula industri. Kalau ini tercapai, bisa hemat devisa lumayan besar, bahkan mencapai Rp40 triliun. Dua tahun terakhir, kurang lebih kita kehilangan hampir Rp100 triliun karena impor gula. Ini yang ingin kita hentikan dalam enam bulan masa pemerintahan ini," jelas Menteri Amran. (Imam)

08/06/2025

Polisi Bongkar Jaringan TPPO, 3 Tersangka Diamankan, 7 Korban Diselamatkan


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)  menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan kemanusiaan. 

Sebuah jaringan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap. 

Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Lutfi Sulistiawan mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, Tujuh korban perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia. 

Polisi menetapkan Tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penyalur

Kisah pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya. 

"Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya," tutur Kombespol Lutfi, Jumat(6/6).

Kombespol Lutfi mengungkapkan dari lokasi tersebut, petugas menemukan YK dan seorang korban lainnya, NS (47) asal Nganjuk. 

Kedua korban langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari keterangan awal, terungkap bahwa dua korban tersebut sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53)," tandas Kapolrestabes Surabaya.

Dari hasil pengembangan ungkap Kombespol Lutfi, petugas berhasil mengungkap lima korban tambahan: NP (31, Lumajang), RS (34, Sumenep), EH (39, Jember), VW (45, Ambon), dan DF (23, Surabaya). 

Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo.

Di lokasi itu pula, Polisi mengamankan tersangka ketiga, seorang laki-laki berinisial ER (41) yang diketahui akan memberangkatkan para korban ke Malaysia. 

ER diduga sebagai penyalur terakhir dari jaringan ini, setelah sebelumnya para korban direkrut oleh PN dan SL.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari para pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dengan merekrut dan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, tanpa dokumen dan prosedur resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Barang bukti yang diamankan berupa lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, terutama:

Pasal 2 yang menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku TPPO.

Pasal 10 dan 11 yang mengatur hukuman setara bagi pihak yang membantu atau merencanakan perdagangan orang.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya:

Pasal 81 dan 83, yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku perseorangan yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.

Kombespol Lutfi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi jaringan perdagangan orang di Surabaya, terlebih yang mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan sepihak.

Sementara itu, ketujuh korban dalam kondisi selamat dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

Jika Anda atau orang di sekitar Anda memiliki informasi atau mencurigai aktivitas serupa, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat.  Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang. (Red)

05/06/2025

Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Preman "Ormas Bodong" Penguasa Lahan Ilegal Warga


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Polrestabes Surabaya Polda Jatim menangkap Lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menduduki lahan milik warga dan menyewakannya secara ilegal. 

Aksi yang berlangsung diam-diam itu terbongkar setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan komplotan preman itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah dengan menyasar lahan kosong yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama.

Setelah itu, mereka memasang atribut Ormas berupa bendera sebagai penanda seolah-olah lahan tersebut milik kelompok mereka.

“Karena pemilik lahan tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu dan disewakan ke orang lain,” jelas AKBP Aris, Rabu (4/6)

Kelima pelaku yang kini mendekam di sel tahanan antara lain MS (45), yang merupakan otak dari penyewaan lahan tersebut. 

Ia bekerja sama dengan M (41) yang bertugas menarik uang sewa dari para penyewa dan menyetorkannya kepada MS.

Sementara itu Tiga pelaku lainnya, yakni B (25), AA (23), dan IZ (42), diketahui masuk ke rumah-rumah kosong dan mengambil perabotan di dalamnya untuk dijual. 

Hasil penjualan barang-barang itu mencapai Rp1.250.000, sementara total pendapatan dari penyewaan lahan masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain,” kata AKBP Aris.

Aksi para preman ini dilakukan di Tiga lokasi berbeda di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. 

Tiga titik yang disasar mereka yaitu di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42. 

Ketiga lahan tersebut diberi penanda bendera ormas, padahal Ormas tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

"Hasil penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memiliki legalitas formal apa pun," kata AKBP Aris.

Penempatan simbol Ormas, lanjut AKBP Aris hanyalah cara untuk menakut-nakuti masyarakat dan menciptakan kesan bahwa mereka berhak mengelola lahan tersebut.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, termasuk Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah), dan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin).

“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara paling lama,” ujar AKBP Aris menegaskan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa premanisme dengan kedok Ormas tak bisa dibiarkan merajalela. 

Penegakan hukum yang tegas menjadi keharusan untuk melindungi hak-hak warga atas properti mereka. 

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan lahan atau rumah kosong, terutama jika melibatkan kelompok yang mengklaim sebagai Ormas tanpa legalitas.

"Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan tindakan represif terhadap upaya penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat," pungkasnya. (*)

25/05/2025

Gubernur Khofifah Tinjau Tanggul Rusak di Lumajang, Pemprov Alokasikan Rp10,5 Miliar


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, M.Si, meninjau langsung lokasi kerusakan tanggul akibat banjir lahar dingin Gunung Semeru di Dusun Kampung Renteng, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Minggu (25/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Khofifah didampingi Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Baju Tri Haksoro.

Gubernur Khofifah menegaskan urgensi penanganan tanggul di Desa Sumberwuluh yang rusak parah, dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp10,5 miliar.

Ia menjelaskan kondisi tanggul yang krusial, meliputi krip tanggul pengarah di sisi hulu, tanggul jebol sepanjang 280 meter, serta dua tanggul pengarah atau krip lainnya yang berukuran 120 meter dan 24 meter dengan tinggi mencapai hampir 7 meter.


"Ada rumah, ada sawah, pasti sawahnya kemudian berdampak, rumahnya menjadi rawan terhadap kemungkinan terjadinya bencana susulan," terang Gubernur Khofifah.


Menyadari risiko yang tinggi, Gubernur Khofifah mengapresiasi langkah Bupati Lumajang yang telah meminta dua kepala desa untuk mengedukasi warganya agar melakukan evakuasi mandiri, terutama pada malam hari, saat melihat potensi kerawanan bencana.


"Kalau tanggul ini tidak segera dibangun, sawahnya juga tentu akan terdampak, jadi multiplier effect-nya ini banyak," imbuhnya.

Menurut Khofifah, Pemprov Jatim bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas juga melakukan penguatan dari sisi bawah tanggul agar lebih stabil dan tidak mudah jebol jika terjadi banjir susulan.

Sementara itu, Kepala Dinas PU SDA Jatim, Baju Tri Haksoro, menyampaikan bahwa upaya perbaikan tanggul telah dimulai dua minggu lalu atas instruksi langsung dari Gubernur Khofifah.

“Kami mulai pengerjaan perbaikan tanggul dengan menggunakan material banjiran dan sudah mengusulkan dana dari anggaran BTT (Belanja Tak Terduga), yang alhamdulillah kini sudah turun. Namun, kendala cuaca ekstrem membuat progres terganggu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa fondasi tanggul sedalam tiga meter yang sempat dibangun kembali rusak akibat banjir bandang susulan. Untuk mengantisipasi, pihaknya juga membuat sudetan guna mengalihkan aliran air agar tidak kembali menghantam tanggul utama.

“Panjang tanggul pengarah yang akan kami kerjakan mencakup 144 meter di sisi hulu dan 24 meter di sisi hilir. Targetnya, semua pekerjaan ini akan rampung dalam waktu tiga bulan,” tegas Baju Tri Haksoro.

Meskipun kondisi cuaca masih menjadi faktor, ia optimis target tersebut dapat tercapai

"Tercapai karena kita sudah kita hitung metode pelaksanaan, kemudian kita mengambil batu juga di sini, itu kecepatannya 3 bulan selesai. Dan kita harapkan iklim ekstrem cuaca ini nanti kan sudah selesai, musim kemarau akan kita kerjakan dengan leluasa," pungkas Baju Tri Haksoro.

Gubernur Khofifah Resmikan Masjid Al Ichsan di Lumajang


Lumajang (Onenewsjatim)
– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Masjid Al Ichsan yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tompokersan, Kabupaten Lumajang, pada Minggu (25/5).

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan untaian melati oleh Gubernur Khofifah, didampingi oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Al Ichsan, Prof. H.M. Mas’ud Said, MM., Ph.D.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan harapannya agar masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan keagamaan, sosial, dan edukatif.

Khofifah juga menyampaikan keyakinannya bahwa siapa pun yang membangun masjid, Insya Allah akan dibangunkan rumah di surga oleh Allah SWT.

"Siapa yang membangun masjid karena Allah, Insyaallah Allah akan bangunkan rumah di surga untuknya. Mudah-mudahan yang hadir di sini semua dijadikan ahli surga oleh Allah SWT," ujar Khofifah.

Ia berharap Masjid Al Ichsan menjadi tempat yang membawa keberkahan, memperkuat nilai kebersamaan, dan meningkatkan kesejahteraan spiritual dan sosial masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah juga menyalurkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat Lumajang.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan apresiasinya atas peran serta berbagai pihak dalam pembangunan Masjid Al Ichsan. Ia menekankan pentingnya masjid sebagai pusat penguatan nilai-nilai religius dalam kehidupan bermasyarakat.

"Pembangunan masjid bukan hanya soal fisik, tapi bagaimana kita menghidupkan nilai-nilai keislaman yang memberikan dampak positif bagi masyarakat," tutur Indah.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Al Ichsan, Prof. H.M. Mas’ud Said, MM., Ph.D., mengenang perjuangan mendiang ayahandanya, Muhammad Iqsan Anwar, sebagai inspirasi dibangunnya masjid ini. Ia menceritakan bagaimana sosok sang ayah selalu aktif ke masjid sejak subuh, bahkan dengan sepeda ontel.

"Kami ingin mengikuti jejak beliau, karena semasa hidupnya beliau suka membangun masjid di berbagai tempat," ucap Prof. Mas’ud. "Masjid ini harus menjadi pusat spiritual, pendidikan, sosial, bahkan ekonomi, sebagaimana masjid Nabawi di masa Rasulullah."

Masjid Al Ichsan berdiri di atas lahan seluas 800 meter persegi, dengan ukuran bangunan 20x20 meter dan memiliki dua lantai serta menara setinggi 30 meter. Proses pembangunannya berlangsung selama 4,5 tahun, dimulai sejak Januari 2021.

Prof. Mas’ud juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Khofifah yang telah memberikan inspirasi dan dukungan moral selama proses pembangunan masjid berlangsung. (Imam)

Perkuat Konektivitas Jember Selatan, Gubernur Khofifah Resmikan Jalan Kasiyan-Puger


Jember, (Onenewsjatim) –
Upaya memperkuat konektivitas wilayah selatan Kabupaten Jember terus ditingkatkan. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui peresmian ruas Jalan Kasiyan–Puger oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Minggu pagi (26/5/2025).

Didampingi Bupati Jember, Muhammad Fawait, Gubernur Khofifah meninjau langsung hasil pembangunan jalan sepanjang 7,5 kilometer tersebut.

Pembangunan ini merupakan kolaborasi pembiayaan antara CSR PT Imasco Puger sebesar Rp 5,5 miliar dan APBD Provinsi Jawa Timur senilai Rp 24 miliar.

“Ini bukan hanya peresmian jalan, tapi bagian dari penguatan konektivitas kawasan Puger hingga Rambipuji yang akan terus dikerjakan bertahap,” ujar Khofifah di sela kegiatan.

Ia menyebutkan, dari total ruas yang direncanakan, masih ada sekitar 10 km jalan yang kini dalam tahap pengerjaan dan akan berlanjut hingga Oktober mendatang, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Namun, ada satu hal penting yang turut ditekankan oleh orang nomor satu di Jawa Timur ini: keberadaan truk ODOL (Over Dimensi Over Loading). Khofifah menegaskan, ketahanan jalan sangat bergantung pada kesadaran bersama dalam menjaga kapasitas muatan kendaraan.

“Kita sudah bangun jalannya, sekarang mari dijaga. Truk ODOL itu musuh utama kualitas jalan. Kalau kita biarkan, berapa pun anggaran akan habis untuk perbaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait mengapresiasi perhatian Gubernur terhadap infrastruktur Jember. Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa pembangunan tidak hanya fokus pada bantuan sosial, namun juga menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.

“Jalan adalah akses ekonomi, pendidikan, dan layanan dasar lainnya. Ini kerja nyata, bukan sekadar pencitraan,” kata Bupati yang akrab disapa Gus Fawait.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun, agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.

Peresmian ini juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam membangun wilayah, serta menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga infrastruktur. (Imam)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved