-->

05/05/2026

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Empat Tersangka Ditangkap


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka diamankan setelah diketahui beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kejahatan curat kerap terjadi akibat kelengahan masyarakat dan lemahnya sistem keamanan lingkungan. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pencurian di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola kejahatan yang sama di sejumlah daerah.

“Para pelaku telah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, mereka juga beroperasi di Jawa Tengah, yakni di Solo dan Sragen,” jelasnya.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Umar menambahkan, para pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat tengah melarikan diri dan diduga hendak kembali melakukan aksi kejahatan.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang tetap menyala di siang hari atau pagar yang terkunci dari luar.

“Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis,” ungkap Umar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, alat berupa linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.

Polisi juga menyebut para pelaku tergolong berpengalaman. Salah satu tersangka bahkan merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Jatim kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Redaksi)

30/04/2026

79 Tersangka Diciduk, Polda Jatim Bongkar Puluhan Kasus Penyelewengan BBM Subsidi


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres yang ada di jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan sebanyak 79 orang sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara," kata Kombes Pol Abast, Kamis (30/4/26).

Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Kombes Abast menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat guna dan tidak diselewengkan.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari perspektif sosial, hal ini dapat memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik. 

"Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi publik,”terang Kombes Abast.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Polda Jatim.

“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang tertuang dalam 66 laporan Polisi,” ungkapnya. 

Tidak hanya mengamankan 79 tersangka, dari hasil pengungkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8.904 liter BBM jenis pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG yang terdiri dari 227 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 171 tabung LPG 12 kilogram. 

Selain itu, turut diamankan 47 unit kendaraan roda empat dan enam serta tiga unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam tindak pidana. 

“Perbuatan para pelaku ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp7.526.090.224,” tegasnya. 

Kombes Pol Roy menambahkan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan para pelaku, diantaranya pengisian BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembelian berulang di SPBU untuk kemudian ditimbun, penggunaan beberapa barcode, hingga praktik pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar.

“Ada juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Jatim memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. Kami juga menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang. Apabila ditemukan keterlibatan pejabat, maka akan dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi,” tegas Kombes Pol Roy.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” pungkasnya. (*)

24/04/2026

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan


Blitar , (Onenewsjatim)
– Aparat dari berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beroperasi di wilayah Blitar dan Kediri. Dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) diamankan setelah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sedikitnya 11 lokasi.

Kapolres Blitar Kota, , mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya dalam beberapa waktu terakhir.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan aksi di 11 tempat kejadian perkara. Enam lokasi berada di wilayah Kota Blitar dan lima lainnya di wilayah hukum Polres Kediri,” ujar Kalfaris dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. FA berperan sebagai eksekutor utama yang mencuri kendaraan sekaligus menjual hasil kejahatan, sedangkan DAP bertindak sebagai perencana sekaligus pengawas di lapangan.

“Tersangka DAP menyediakan tempat untuk berkumpul, melakukan pemantauan lokasi, dan mengawal jalannya aksi,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci khusus berbentuk huruf T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian kemudian dijual dan hasilnya dibagi rata.

Polisi juga mengungkap latar belakang kedua tersangka. FA diketahui merupakan residivis kasus serupa, sementara DAP disebut telah berpengalaman dalam tindak kejahatan curanmor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, dua kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

19/04/2026

Rem Blong Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Jalur Lumajang–Probolinggo, 4 Orang Tewas


Lumajang (Onenewsjatim)
– Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di jalur utama penghubung –, tepatnya di Dusun Krajan, Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan lima kendaraan dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Peristiwa nahas itu diduga dipicu oleh sebuah truk trailer bernomor polisi B 2965 UEJ yang mengalami gagal fungsi pengereman saat melaju dari arah selatan ke utara.

Kendaraan berat tersebut dikemudikan oleh (46), warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Menurut keterangan awal, truk kehilangan kendali beberapa meter sebelum lokasi kejadian. Kondisi jalan yang menurun tajam memperparah situasi hingga laju kendaraan tidak dapat dikendalikan.

Di saat bersamaan, sejumlah kendaraan tengah berhenti di lokasi karena menunggu perlintasan kereta api.

Truk trailer tersebut kemudian menghantam kendaraan-kendaraan di depannya, memicu tabrakan beruntun yang tidak terhindarkan.

Akibat benturan keras, empat penumpang mobil sedan Toyota Vios Limo dengan nomor polisi AG 1644 EG meninggal dunia di lokasi.

Mereka diketahui merupakan satu keluarga asal Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, yakni Sutrisno (60), Sri Budiyatni (60), Devica Friskiara (29), serta seorang balita, Giovano Malik Ibrahim (3).

Selain korban meninggal, seorang pengemudi pikap bernama (33), warga Desa Kaliwingi, Kecamatan Rambipujo, Kabupaten Jember, mengalami luka-luka setelah kendaraannya turut terdampak dalam insiden tersebut.

Proses evakuasi berlangsung dramatis dan memakan waktu cukup lama. Petugas harus bekerja ekstra karena para korban terjepit di dalam kendaraan yang ringsek.

Dibutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk mengevakuasi seluruh korban dari lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat.

Dalam keterangannya, sopir truk, Cecep Adi Sucipto, mengaku telah berupaya menghindari dampak yang lebih fatal.

“Saat rem tidak berfungsi, saya mencoba mengarahkan kendaraan ke kanan dan sempat mengenai pikap sebelum akhirnya menabrak sedan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa truk yang dikemudikannya tengah mengangkut muatan triplek dari Lumajang dengan tujuan Surabaya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, , menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan truk trailer yang menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti.

“Data sementara mencatat lima korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka. Untuk penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Usai proses evakuasi, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi seluruh kendaraan yang terlibat guna mengurai kemacetan di jalur tersebut.

16/04/2026

23 Paket Bertuliskan “Bugatti” Ditemukan di Pantai Giligenting, 22 Positif Kokain


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Polda Jawa Timur melalui Polres Sumenep mengamankan barang temuan yang diduga narkotika dengan berat total sekitar 27,83 kilogram di wilayah pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Senin (13/4/2026) sore.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas temuan tersebut.

“Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum,” ungkap Irjen Nanang, Kamis (16/4/2026).

Kapolda Jatim menjelaskan, temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya benda asing di sekitar lokasi pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Giligenting Polres Sumenep langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sebanyak 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi narkotika. Sebanyak 9 bungkusan ditemukan di dalam sebuah pulsak berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 bungkusan lainnya ditemukan tercecer di sekitar lokasi.

Selanjutnya, seluruh barang temuan diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari total 23 bungkusan tersebut, sebanyak 22 bungkusan terkonfirmasi mengandung kokain berdasarkan hasil uji laboratoris Bidlabfor Polda Jatim, sementara 1 bungkusan lainnya merupakan plastik kosong.

Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Polda Jatim memastikan bahwa seluruh penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka, termasuk memastikan penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik melalui media sebagai mitra strategis.

“Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan pelayanan informasi kepada media agar setiap perkembangan dapat tersampaikan secara akurat dan berimbang kepada masyarakat,” ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

15/04/2026

Jaringan Satwa Dilindungi Dibongkar di Jatim, Polisi Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah


Surabaya, (Onenewsjatim) 
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi dan pelanggaran karantina dalam operasi besar yang membongkar lima klaster kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, belasan tersangka diamankan beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengatakan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga terorganisir dan beroperasi lintas daerah, bahkan berpotensi hingga ke luar negeri.

“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan jaringan yang terlibat cukup luas,” ujar Roy kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka. Satwa endemik tersebut didatangkan dari Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor.

Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi lebih dari Rp565 juta.

“Modusnya membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk meraup keuntungan berlipat,” jelasnya.

Pada klaster kedua, polisi mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 kuskus Talaud dan 3 kuskus tembung. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini, dengan dugaan satwa tersebut akan diselundupkan ke luar negeri.

Selanjutnya di klaster ketiga, aparat menemukan berbagai satwa lain seperti empat ular sanca hijau, satu elang paria, dan delapan biawak. Satu tersangka diamankan yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual,” tambah Roy.

Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, di mana polisi menemukan 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di Surabaya dan diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan populasinya terus terancam,” tegasnya.

Sementara itu, pada klaster kelima, polisi mengungkap pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 89 ekor satwa, di antaranya soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin.

Para pelaku diketahui mengirim satwa antarwilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan dan tanpa melapor ke petugas karantina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Polda Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal berskala nasional hingga internasional.

“Masyarakat kami imbau tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kelestarian alam Indonesia,” pungkas Roy.

Curangi Konsumen, Pelaku Oplos Beras SPHP Dikemas Ulang dan Disunat Isinya


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan. 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit I ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menerangkan, modus operandi tersangka yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan sehingga berat beras yang dikemas tidak sesuai. 

“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelas AKBP Faris, Rabu (15/4/26).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya. 

"Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi," kata AKBP Faris.

Praktik ini telah dilakukan tersangka sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog. 

Ia menjelaskan, Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.

“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Langgeng

Ia juga menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan.

“Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” jelas Langgeng

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa. (Red)

14/04/2026

Polres Ngawi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, 315 Liter Disita


Ngawi, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. 

Seorang pria berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, diamankan bersama barang bukti ratusan liter solar.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Polisi mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther berwarna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi tidak wajar.

“Petugas mencium bau solar yang menyengat dari kendaraan tersebut dan mendapati muatan yang tidak biasa,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan. Pengemudi yang diketahui berinisial DS langsung diamankan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan solar bersubsidi tersebut dengan cara membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan. Solar itu kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Pelaku membeli solar subsidi secara bertahap, kemudian dijual kembali sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas AKP Aris.

Polisi juga mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut telah dilakukan pelaku selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center110,” pungkas AKP Aris.



© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved