-->

02/08/2025

Polda Jatim Tangkap 12 Anggota Jaringan Curanmor, Beraksi hingga ke Lumajang


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo. 

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (1/8).

“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus," kata Kombes Pol Abast.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025. 

Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.

Kombes Pol Widi mengatakan para tersangka  rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing - masing.

"Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi

Sebagian besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda. 

Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” tambah Kombes Widi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari. 

“Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” tutup Kombes Widi.(Red)

31/07/2025

Satu Pelaku Perampokan di Kedopok Berhasil Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Buron


Probolinggo, (Onenewsjatim) –
Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap satu dari empat pelaku perampokan yang menyatroni sebuah rumah warga di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. 

Pelaku berinisial AS (49), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai salah satu otak pelaku aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K, M.I.K, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (31/07/2025), menyebutkan bahwa peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.13 WIB.

“Saat kejadian, korban tengah tidur di teras rumahnya. Tiba-tiba dibangunkan oleh empat orang tak dikenal, dan salah satu dari mereka langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban,” ungkap Kapolres.

Korban yang sempat melakukan perlawanan akhirnya dibacok oleh pelaku. Setelah korban tak berdaya, tiga pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan membawa kabur satu unit sepeda motor yang berada di ruang tamu serta tiga unit handphone dari dalam kamar.

“Tersangka AS ini merupakan pelaku utama sekaligus otak dari perampokan tersebut. Ia juga yang membacok korban saat korban mencoba melawan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit yang digunakan untuk melukai korban, satu unit handphone merk VIVO Y22, satu unit handphone merk NOKIA TA-1235, serta pakaian dan jaket yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Rico Yumasri.

30/07/2025

Polres Jember Tangkap 8 Orang Penimbun BBM di Tengah Krisis Pasokan


Jember, (Onenewsjatim) –
Kepolisian Resor Jember bersama jajaran Polsek Bangsalsari berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah krisis pasokan yang melanda wilayah setempat.

Sebanyak delapan orang ditangkap karena diduga menimbun BBM untuk dijual kembali dengan harga jauh di atas ketentuan.

“Kami mengamankan delapan pelaku penimbunan BBM, yakni HL (40), warga Kecamatan Rambipuji; JL (50), MJB (26), AW (22), dan PJ (60) yang merupakan warga Kecamatan Bangsalsari; MJH (30), warga Probolinggo; serta RDS (20) dan SC (40) dari Kecamatan Ajung,” ujar Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasi Humas Ipda M. Zazim, Rabu (30/7/2025).

Ipda Zazim menjelaskan, kelangkaan BBM di Kabupaten Jember terjadi akibat keterlambatan distribusi dari Depo Pertamina Banyuwangi, menyusul penutupan jalur nasional di kawasan Gumitir. Hal tersebut berdampak pada antrean panjang di 40 SPBU yang tersebar di wilayah Jember.

“Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang membeli BBM dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per liter,” ujarnya.

Para pelaku ditangkap saat sedang memindahkan BBM dari kendaraan roda dua dan roda empat ke jerigen serta drum untuk diperjualbelikan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra nopol P-1259-LB, lima unit sepeda motor, lima jerigen berkapasitas 20 liter, dua jerigen ukuran 5 liter, satu drum 25 liter, satu galon air mineral, empat selang bensin, dua corong plastik, serta 120 liter BBM jenis pertalite.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jember untuk menjaga kestabilan distribusi BBM dan mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegas Zazim.

Ia menambahkan, aksi penimbunan di tengah kelangkaan merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak secara tegas.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Polres Jember mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait BBM.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Penimbunan hanya akan memperparah situasi dan merugikan orang banyak,” pungkasnya.(Imam)

29/07/2025

79 Mobil Tangki Dikerahkan, Pertamina Alihkan Suplai BBM & LPG Selama Penutupan Jalur Gumitir


Jember, (Onenewsjatim)
– Penutupan Jalur Gumitir yang menghubungkan Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi sejak 24 Juli 2025 mulai berdampak serius terhadap distribusi energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah Jawa Timur. 

Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengambil langkah cepat dengan melakukan alih suplai melalui jalur dan terminal distribusi alternatif.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi mitigasi jauh sebelum penutupan resmi dilakukan.

“Pertamina telah melakukan pemetaan dan pelaksanaan alternatif distribusi sejak pertengahan Juli lalu. Jalur yang biasa digunakan Banyuwangi–Gumitir–Jember kini dialihkan melalui Banyuwangi–Situbondo–Arak-Arak–Bondowoso–Jember,” jelas Ahad, Senin (28/7/2025).

Penutupan jalur nasional ini diperkirakan berlangsung hingga 24 September 2025 dan berdampak pada 49 SPBU di wilayah Jember dan Bondowoso, yakni 8 SPBU di Bondowoso dan 41 SPBU di Jember.

“Sebagai bentuk antisipasi, kami telah berkoordinasi dengan Satlantas dan Polres di wilayah terdampak untuk memberikan prioritas bagi kendaraan pengangkut BBM dan LPG,” ujar Ahad.

Namun, ia juga mengakui bahwa kemacetan yang terjadi akibat pengalihan jalur mengakibatkan peningkatan Round Time Hours (RTH) dari yang sebelumnya hanya 4 jam menjadi 11 jam. 

Hal ini mendorong Pertamina melakukan alih suplai tambahan melalui Instalasi Surabaya Group dan Fuel Terminal Malang.

“Saat ini kami telah mengerahkan 79 mobil tangki bantuan dari wilayah suplai Banyuwangi, Surabaya, dan Malang. Seluruh distribusi ini disesuaikan dengan kapasitas jalur maksimal 24 kiloliter,” terangnya.

Ahad menambahkan, untuk menjaga kelancaran dan ketersediaan energi selama masa penutupan Jalur Gumitir, Pertamina juga telah menyiapkan dukungan distribusi tambahan melalui wilayah Tuban dan Madiun.

“Upaya ini kami lakukan agar suplai energi tetap berjalan optimal dan masyarakat tidak mengalami kekurangan pasokan,” tutupnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (Imam)

28/07/2025

Penutupan Jalur Gumitir Sebabkan Antrean Panjang di SPBU Jember, Warga Terpaksa Beli BBM Eceran


Jember, (Onenewsjatim) –
Penutupan Jalur Gumitir yang menghubungkan Jember dan Banyuwangi menyebabkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) terganggu. Dampaknya, antrean panjang kendaraan terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak Senin (28/7/2025).

Pantauan di lapangan, antrean kendaraan roda dua dan roda empat tampak mengular di beberapa SPBU, termasuk di Jalan Ahmad Yani, hingga meluber ke badan jalan dan menimbulkan kemacetan.

Aparat kepolisian terlihat turun tangan untuk membantu mengatur arus lalu lintas.

Santi, warga Kecamatan Sumbersari, mengaku kesulitan mendapatkan BBM jenis pertalite karena antrean panjang dan keterbatasan pasokan. Ia pun terpaksa membeli jenis Pertamax Turbo meski harganya lebih mahal.

“Antrean cukup panjang di SPBU Jalan Ahmad Yani, terutama untuk mendapatkan pertalite. Terpaksa saya beli Pertamax Turbo karena Pertamax juga habis. Itu pun saya harus antre hampir satu jam,” ujarnya.

Ia menambahkan, BBM eceran di kios-kios juga mengalami kenaikan harga. Botol pertalite yang biasanya dijual seharga Rp12 ribu, kini naik menjadi Rp15 ribu hingga Rp16 ribu per botol.

“Mudah-mudahan distribusi BBM kembali lancar, supaya kami tidak lagi kesulitan mengisi bahan bakar,” harapnya.

Kondisi serupa juga terjadi di SPBU wilayah pinggiran seperti Kecamatan Jenggawah dan Silo, yang turut mengalami antrean panjang. Warga bahkan rela antre sejak dini hari untuk mendapatkan BBM.

Menanggapi situasi tersebut, Sales Brand Manager Pertamina Area Jember, Hendra Saputra, menjelaskan bahwa keterlambatan distribusi BBM disebabkan oleh penutupan jalur Gumitir dan kemacetan parah di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

“Kemacetan di Pelabuhan Ketapang mencapai 40 kilometer. Ini menghambat mobil tangki BBM untuk kembali ke Terminal BBM Banyuwangi dan melakukan pengisian ulang,” terang Hendra.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan BBM di wilayah Jember. Stok BBM, baik secara nasional maupun regional, dalam kondisi aman. Kendala yang terjadi murni disebabkan oleh gangguan distribusi.

“Pertamina terus mendorong percepatan pengiriman BBM dari Surabaya dan Malang agar pasokan di Jember segera kembali normal. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan,” pungkasnya. (Imam)


25/07/2025

Polda Jatim Tangkap Dua Oknum Aktivis Diduga Peras Kadisdik Rp50 Juta


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Dua orang oknum mengaku aktivis mahasiswa ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya, Sabtu malam (19/7/25).

Keduanya ditangkap atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, H. Aris Agung Pawai, S.STP., M.M. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari surat pemberitahuan demonstrasi yang dikirimkan oleh organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) ke Dinas Pendidikan Jatim.

“Polda Jawa Timur telah menerima laporan polisi pada tanggal 20 Juli 2025 terkait tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman serta pencemaran nama baik dan fitnah," ungkap Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, Kedua tersangka, SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban agar rencana aksi demonstrasi batal.

Selain itu kedua tersangka juga menuding adanya  perselingkuhan dan korupsi yang dilakukan korban.

Tudingan itu telah mereka sebar di media sosial dan akan dihapus oleh tersangka apa bila korban membayar sejumlah uang.

“Para pelaku bertemu dengan dua perwakilan korban di lokasi tersebut, dan disepakati pemberian uang sebesar Rp50 juta," kata Kombes Abast.

Namun korban saat itu hanya membawa uang Rp20.050.000. 

"Saat itulah tim Jatanras Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku,” tambah Kombes Pol Abast.

Kombes Pol Abast juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa. 

“Kami harapkan masyarakat maupun instansi lain yang mengalami hal serupa untuk tidak sungkan menginformasikan kepada pihak kepolisian. Pasti akan kami tindak lanjuti dan informasinya akan dirahasiakan,” pungkasnya.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20.050.000, satu HP Vivo Y22, satu HP Oppo Reno 8, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan surat pemberitahuan demonstrasi dari FGR. 

Diketahui, FGR merupakan organisasi yang tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan dua orang pelaku tersebut.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa para pelaku telah menyebarkan konten fitnah di media sosial dan berupaya memanfaatkan tekanan publik untuk memeras korban.

“Sudah ada bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa pelaku mengunggah konten di TikTok dan Instagram yang berisi tuduhan terhadap korban," kata Kombes Pol Widi.

Keduanya tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik.

"Ancaman hukumanya penjara maksimal 9 tahun," pungkas Kombes Pol Widi. (*)

22/07/2025

Pendapatan Pajak Pasir Lumajang Baru Capai Rp 8 Miliar, Jauh dari Target Rp 24 Miliar


Lumajang,(Onenewsjatim)-
Pendapatan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Kabupaten Lumajang hingga 20 Juli 2025 tercatat baru mencapai Rp 8.771.285.125. Jumlah tersebut belum menyentuh separuh dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp 24,35 miliar.

Plt Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyebutkan bahwa capaian ini memang belum sebaik tahun sebelumnya. Salah satu penyebab utamanya adalah kebijakan pembagian pajak (opsen) antara pemerintah kabupaten dan provinsi yang mulai diberlakukan tahun ini.

“Kalau tahun 2024 lalu, seluruh nilai pajak pasir—misalnya Rp 35.000 per rit—masuk ke kas daerah (RKUD) Pemkab Lumajang. Tapi mulai 2025, dengan adanya opsen sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, sebesar 25% dari nilai itu disetor ke Pemprov Jatim. Jadi yang masuk ke kita hanya Rp 28.000,” jelas Dwi.

Menurutnya, kebijakan ini cukup mempengaruhi realisasi PAD sektor pertambangan pasir di semester awal 2025. Untuk mengantisipasi penurunan ini, Pemkab Lumajang memilih strategi rasionalisasi muatan ketimbang menaikkan tarif pajak secara langsung.

“Dalam rapat bersama HBPI, kita sepakati bahwa satu rit dihitung sebagai 7,5 ton, bukan lagi 8 ton seperti sebelumnya. Dampaknya, tarif pajak per rit naik dari Rp 35.000 menjadi Rp 52.500. Ini bukan kenaikan tarif, tapi penyesuaian muatan,” ungkapnya.

Meski begitu, Dwi menegaskan bahwa penambang yang telah melakukan top-up saldo SKAB sebelum 14 Juli 2025 dengan nilai lama masih dianggap sah dan tidak diwajibkan mengganti saldo atau kartu.

“Yang penting kartunya masih aktif dan ada saldo, baik itu Rp 35.000 atau Rp 52.500, tetap kami akui. Kebijakan ini mulai efektif per 14 Juli,” tambahnya.

Untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data, BPRD Lumajang juga telah mewajibkan penggunaan SKAB elektronik berbasis kartu. Kartu ini dicetak dan didistribusikan melalui Bank Jatim, serta akan menjadi satu-satunya alat validasi pengangkutan pasir di lapangan.

“Sistem ini tentu akan sangat membantu dalam pendataan dan pengawasan. Kami optimistis di semester dua, dengan dukungan sistem digital dan tarif baru ini, pendapatan PAD dari sektor pasir akan meningkat signifikan,” katanya.

Ia berharap, semua pihak, baik penambang legal maupun manual, dapat menjaga suasana kondusif agar target PAD bisa tercapai.


“Kunci peningkatan pendapatan daerah kita tetap ada di kondusivitas. Kalau para pelaku tambang bisa berjalan bersama, kami yakin PAD dari pasir bisa kembali tembus seperti tahun 2024 yang mencapai lebih dari 109 persen dari target,” pungkasnya.

16/07/2025

Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp 2 Miliar Ditangkap di Maluku, Sempat Terjerat Narkoba


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang berhasil menangkap satu orang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lumajang. 

Tersangka beinisial AG warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, ditangkap di Lapas Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Rabu (16/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, S.H., M.H., mengatakan bahwa tersangka AG sebelumnya menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus narkotika. 

Setelah dinyatakan bebas, ia langsung diamankan oleh tim penyidik gabungan Kejari Lumajang bersama personel Kodim 0821/Lumajang.

“Tersangka sebelumnya terjerat kasus narkotika dan dipenjara selama empat tahun di Lapas Kelas III Saumlaki,” ujar Kosasih saat konferensi pers di Kantor Kejari Lumajang, Rabu (16/7/2025).

Tersangka AG ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Desember 2024 karena keterlibatannya dalam korupsi kredit fiktif yang berlangsung selama tiga tahun, mulai 2021 hingga 2023. 

Meski bukan pegawai bank, Agus berperan sebagai perantara (broker) dalam mencari nasabah dan mengatur proses pencairan kredit fiktif.

“Tersangka AG memiliki peran mencari calon nasabah fiktif. Meski bukan pegawai bank, ia merupakan bagian dari mata rantai kejahatan korupsi ini,” jelasnya.

Tim penyidik Kejari Lumajang diketahui telah berangkat dari Lumajang sejak Senin (14/7/2025) menuju Kepulauan Tanimbar untuk memindahkan AG dari Lapas Saumlaki ke Lapas Kelas IIB Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dengan tertangkapnya AG, tersisa satu DPO lagi dalam perkara ini, yaitu KA. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bagi para koruptor,” tegas Kosasih.

Kejari Lumajang mencatat, kerugian negara akibat praktik korupsi kredit fiktif ini mencapai lebih dari Rp2 miliar, tepatnya Rp2.080.000.000. 

Diketahui, Kejari Lumajang sebelumnya telah menahan seorang Relationship Manager (RM) berinisial YF dari salah satu Bank BUMN Cabang Lumajang pada Selasa (11/3/2025). (Imam)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved