Surabaya, (Onenewsjatim)– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka diamankan setelah diketahui beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, kejahatan curat kerap terjadi akibat kelengahan masyarakat dan lemahnya sistem keamanan lingkungan. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pencurian di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola kejahatan yang sama di sejumlah daerah.
“Para pelaku telah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, mereka juga beroperasi di Jawa Tengah, yakni di Solo dan Sragen,” jelasnya.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Umar menambahkan, para pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat tengah melarikan diri dan diduga hendak kembali melakukan aksi kejahatan.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang tetap menyala di siang hari atau pagar yang terkunci dari luar.
“Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis,” ungkap Umar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, alat berupa linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.
Polisi juga menyebut para pelaku tergolong berpengalaman. Salah satu tersangka bahkan merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Jatim kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Redaksi)










FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram