-->

07/04/2026

Babinsa Pasirian Dampingi Petani Panen Padi, Hasil Capai 5 Ton


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Babinsa Sememu Koramil 0821-08/Pasirian, Sertu Rokhibul Imam, melaksanakan pendampingan panen padi bersama petani di Dusun Kedung Supit RT 001 RW 001, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Selasa (7/4/2026).

Pendampingan dilakukan di lahan seluas 1 hektare milik kelompok tani Dewi Sri yang diketuai oleh Abdul Hannan, dengan hasil panen mencapai sekitar 5 ton gabah.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari peran aktif Babinsa dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan motivasi kepada petani agar terus meningkatkan produktivitas pertanian.

Dalam keterangannya, Sertu Rokhibul Imam menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa di tengah petani bertujuan untuk memberikan dukungan serta memastikan proses pertanian berjalan optimal.

“Kami hadir untuk mendampingi dan memberikan semangat kepada petani, mulai dari masa tanam hingga panen, agar hasil yang diperoleh maksimal dan mampu mendukung ketahanan pangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara TNI dan petani menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas produksi pangan, khususnya di wilayah pedesaan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh kebersamaan, mencerminkan komitmen TNI dalam mendukung kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Lumajang. (Pendim 0821).

Kasdim Lumajang Hadiri Diskusi Kewilayahan, Dorong Sinergi Desa dan Kelurahan


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kasdim 0821/Lumajang, Mayor Inf Tanuri, menghadiri kegiatan Diskusi Kewilayahan Pemerintah Desa dan Kelurahan Kabupaten Lumajang yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta unsur terkait dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.

Kepada Media, Kasdim 0821/Lumajang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan di wilayah.

“Sinergi antara pemerintah desa, kelurahan, dan seluruh stakeholder sangat penting dalam menciptakan stabilitas wilayah serta mendorong percepatan pembangunan yang merata,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa peran aparat kewilayahan, termasuk TNI, sangat dibutuhkan dalam mendukung program-program pemerintah, terutama yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Diskusi kewilayahan ini diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret terhadap berbagai permasalahan di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat koordinasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Pendim 0821).

Wanita 21 Tahun di Lumajang Meninggal Misterius, Keluarga Ajukan Autopsi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang perempuan muda bernama Nisarofatin (21), warga Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan, Jumat (4/4/2026) malam.

Pihak keluarga korban pun mengajukan permohonan autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, laporan diterima setelah korban dibawa ke Puskesmas Senduro dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

“Benar, telah dilaporkan adanya seorang perempuan meninggal dunia di wilayah Senduro. Pihak keluarga meminta dilakukan autopsi karena kematian dinilai tidak wajar,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi.

Menurutnya, korban tiba di Puskesmas Senduro sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, saat itu korban sudah dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Sebelumnya, sekitar pukul 21.00 WIB, seorang saksi yang merupakan tetangga depan rumah korban mendengar teriakan dari dalam rumah. Saksi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi tergeletak di lantai gudang rumahnya.

Di sekitar tubuh korban ditemukan sejumlah barang mencurigakan, di antaranya selendang bayi yang terikat pada kayu usuk rumah dalam kondisi terputus, serta sebuah pisau di dekat korban. Selain itu, pada bagian perut korban ditemukan lilitan tali ban luar dan kabel berwarna merah.

Saksi bersama istrinya sempat melepas lilitan tersebut dan memindahkan korban ke dalam kamar. Saat itu, korban masih hidup namun tidak dapat diajak berkomunikasi dan kondisinya terus melemah.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Senduro oleh pihak keluarga, namun nyawanya tidak tertolong.

Dari keterangan keluarga, diketahui bahwa suami korban, Abdul Mujib, tidak berada di rumah saat kejadian. Ia disebut keluar rumah sejak pukul 17.00 WIB dan baru kembali sekitar pukul 21.00 WIB saat kondisi rumah sudah ramai oleh warga.

Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pasangan suami istri tersebut kerap terlibat pertengkaran yang diduga berujung pada tindak kekerasan.

“Keluarga menyampaikan bahwa sebelumnya sering terjadi pertengkaran antara korban dan suaminya,” tambah Suprapto.

Adanya temuan selendang yang terikat namun terputus, serta kondisi korban yang mengeluarkan busa dari hidung dan mulut, membuat keluarga menduga adanya kemungkinan lain seperti keracunan.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Kami masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian,” pungkasnya.

Modus Ajak Keluar, Siswa SMP di Lumajang Diduga Setubuhi Adik Kelas di Bawah Ancaman


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lumajang. Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 13 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh kakak kelasnya sendiri berinisial BHR.

Peristiwa nahas tersebut dilaporkan terjadi di area belakang sebuah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Tempeh, Lumajang, pada Senin (5/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasi Humas Polres Lumajang melalui Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di dekat rumahnya dengan dalih mengajak keluar.

"Awalnya pelaku menjemput korban di sebelah rumahnya. Namun, korban kemudian dibawa ke area belakang sebuah gedung sekolah dasar di Kecamatan Tempeh," ujar Ipda Suprapto saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Di lokasi itulah, BHR melancarkan aksinya. Berdasarkan keterangan awal, korban sempat menolak ajakan pelaku, namun pelaku menggunakan ancaman kekerasan agar korban menuruti kemauannya.

"Pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak mau menuruti kemauannya. Karena merasa takut di bawah tekanan ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa melayani pelaku," tambah Suprapto.

Kasus ini baru terungkap setelah salah seorang tetangga korban mencurigai gerak-gerik pelaku dan korban. Tetangga tersebut kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tua korban.

Mendengar informasi tersebut, orang tua korban langsung mengonfrontasi sang anak. Di hadapan orang tuanya, siswi malang tersebut akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh BHR di belakang bangunan SD.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini

"Untuk terduga pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik. Kami berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak ini secara serius," tegas Ipda Suprapto.

14 Tahun Mengabdi, Guru PPPK di Lumajang Diberhentikan Usai Aduan


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang guru SD Negeri Rowokangkung 1, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rindang Fridayati, S.Pd.SD, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tertanggal 16 Maret 2026.

Pemberhentian tersebut menuai polemik lantaran dinilai tidak transparan dan belum memiliki dasar hukum yang jelas. Rindang, yang telah mengabdi selama 14 tahun sebagai tenaga honorer sejak 2008, mengaku tidak mengetahui secara pasti kesalahan yang dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak tahu salah saya di mana. Tiba-tiba dipanggil atas dasar aduan masyarakat yang saya sendiri tidak tahu siapa pelapornya dan apa bukti kuatnya,” ujar Rindang, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, dirinya dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang pada 26 Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dituduh menjalin hubungan pribadi dengan seorang pria hingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar. Namun, ia membantah seluruh tuduhan tersebut.

“Itu tidak benar. Saya merasa difitnah tanpa bukti. Kalau memang saya melakukan pelanggaran, seharusnya ada tahapan seperti teguran atau peringatan terlebih dahulu,” katanya.

Sebagai orang tua tunggal, Rindang menyebut kehilangan pekerjaan tersebut sangat berdampak terhadap kehidupan keluarganya, terutama dalam memenuhi kebutuhan dan pendidikan anaknya.

Kuasa hukum Rindang, Mohammad Aris, SH, menilai proses pemberhentian kliennya sarat kejanggalan dan tidak memenuhi prinsip keadilan dalam hukum administrasi.

“Ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses ini. Pemberhentian seorang aparatur seharusnya didasarkan pada pembuktian yang valid dan dilakukan secara transparan. Dalam kasus ini, pelanggarannya tidak jelas,” ujar Aris.

Ia juga menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Inspektorat yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, tuduhan terkait perilaku tidak pantas, seperti berduaan hingga berciuman dengan seorang pria, tidak pernah terjadi.

“Klien kami dituduh melakukan hal-hal yang mengada-ada. Tidak ada bukti maupun saksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini mencederai nama baik klien kami,” tegasnya.

Pihak Rindang kini telah mengajukan banding atas keputusan tersebut dan menuntut pemulihan status kepegawaian serta rehabilitasi nama baik.

“Saat ini kami fokus pada proses banding karena waktunya terbatas,” imbuh Aris.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang, Aan, memberikan penjelasan terkait proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rindang. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Menurut Aan, dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan yang diberikan oleh pihak terperiksa telah dibacakan ulang dan disetujui sebelum ditandatangani.

“Setelah berita acara pemeriksaan selesai, kemudian dibacakan ulang kepada yang bersangkutan, dan dimengerti serta diakui kebenarannya. Baru kemudian ditandatangani,” jelas Aan.

Ia juga menyebut bahwa BAP bukan satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan, melainkan bagian dari rangkaian pembuktian yang lebih luas.

“Dalam proses audit itu sekurang-kurangnya ada empat jenis bukti, yaitu bukti fisik, bukti dokumen, bukti keterangan, dan bukti analisa,” katanya.

Aan menambahkan, selama proses pemeriksaan berlangsung, pihak yang bersangkutan dinilai telah memberikan pengakuan terhadap sejumlah hal yang diperiksa.

“Ketika diperiksa, yang bersangkutan juga mengaku. Dan kalau tidak sesuai, tentu bisa dikoreksi sebelum ditandatangani,” ujarnya.

06/04/2026

Warga di Lumajang Temukan Bayi Terkubur Tak Wajar di Belakang Rumah


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Warga Desa Bondoyudo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, digemparkan dengan penemuan kuburan bayi misterius pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan terkubur secara tidak wajar di sebuah gundukan tanah di belakang rumah warga. Penemuan ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi mata yang hendak berangkat ke sawah.

Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang, , menjelaskan bahwa saksi awalnya curiga melihat gundukan tanah yang tidak biasa di lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 06.30 WIB, saksi hendak ke sawah, namun melihat gundukan tanah mencurigakan di belakang rumah tetangganya. Karena penasaran, saksi kemudian berinisiatif menggali,” ujarnya.

Saat dilakukan penggalian, saksi menemukan jenazah bayi yang telah dibungkus menggunakan daun pisang dan kain kafan. Bayi tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan dan masih memiliki tali pusar yang menempel.

Menurut Suprapto, kondisi kuburan diduga masih baru. Hal itu terlihat dari daun pisang yang digunakan sebagai pembungkus jenazah yang masih segar.

“Dari kondisi di lokasi, kuburan tersebut diduga baru. Daun pisang yang digunakan untuk membungkus juga masih baru dipetik,” jelasnya.

Setelah penemuan tersebut, saksi segera meminta bantuan warga sekitar dan perangkat desa. Selanjutnya, jenazah bayi yang belum diketahui identitasnya itu dimakamkan secara layak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Bondoyudo.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi serta motif di balik peristiwa tersebut.

“Masih kita dalami siapa orang tua kandung bayi tersebut, termasuk motifnya hingga tega menguburkan bayi secara tidak wajar,” pungkas Suprapto.

Efisiensi Anggaran Tak Sentuh PPPK, Pemkab Lumajang Beri Kepastian


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun saat ini tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi merupakan langkah nasional yang harus direspons secara bijak oleh seluruh pemerintah daerah. Namun demikian, penyesuaian anggaran tersebut tidak akan berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja, khususnya PPPK.

“Efisiensi ini kami arahkan pada belanja yang kurang prioritas, seperti kegiatan seremonial, tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun menyentuh tenaga PPPK,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Ia menambahkan, di tengah maraknya wacana sejumlah daerah yang merumahkan atau memberhentikan PPPK paruh waktu akibat tekanan fiskal, Pemkab Lumajang memastikan tidak akan mengambil kebijakan serupa.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada rencana untuk merumahkan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, sebagai dampak dari efisiensi anggaran.

Agus menjelaskan, struktur belanja pegawai dalam APBD Lumajang saat ini masih berada dalam batas aman, yakni hanya sedikit di atas ambang batas 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Kondisi ini memberikan ruang fiskal yang cukup bagi kami untuk tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.

Berdasarkan data Pemkab Lumajang, total jumlah pegawai mencapai sekitar 11.000 orang yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu. Adapun jumlah PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 4.320 orang yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Agus menegaskan, keberadaan PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

“Kami ingin memberikan ketenangan kepada seluruh PPPK di Lumajang. Tidak perlu khawatir, posisi mereka aman dan tetap menjadi bagian penting dalam mendukung jalannya pemerintahan,” tegasnya.

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved