Lumajang, (Onenewsjatim) – Seorang guru SD Negeri Rowokangkung 1, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rindang Fridayati, S.Pd.SD, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tertanggal 16 Maret 2026.
Pemberhentian tersebut menuai polemik lantaran dinilai tidak transparan dan belum memiliki dasar hukum yang jelas. Rindang, yang telah mengabdi selama 14 tahun sebagai tenaga honorer sejak 2008, mengaku tidak mengetahui secara pasti kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak tahu salah saya di mana. Tiba-tiba dipanggil atas dasar aduan masyarakat yang saya sendiri tidak tahu siapa pelapornya dan apa bukti kuatnya,” ujar Rindang, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, dirinya dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang pada 26 Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dituduh menjalin hubungan pribadi dengan seorang pria hingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar. Namun, ia membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Itu tidak benar. Saya merasa difitnah tanpa bukti. Kalau memang saya melakukan pelanggaran, seharusnya ada tahapan seperti teguran atau peringatan terlebih dahulu,” katanya.
Sebagai orang tua tunggal, Rindang menyebut kehilangan pekerjaan tersebut sangat berdampak terhadap kehidupan keluarganya, terutama dalam memenuhi kebutuhan dan pendidikan anaknya.
Kuasa hukum Rindang, Mohammad Aris, SH, menilai proses pemberhentian kliennya sarat kejanggalan dan tidak memenuhi prinsip keadilan dalam hukum administrasi.
“Ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses ini. Pemberhentian seorang aparatur seharusnya didasarkan pada pembuktian yang valid dan dilakukan secara transparan. Dalam kasus ini, pelanggarannya tidak jelas,” ujar Aris.
Ia juga menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Inspektorat yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, tuduhan terkait perilaku tidak pantas, seperti berduaan hingga berciuman dengan seorang pria, tidak pernah terjadi.
“Klien kami dituduh melakukan hal-hal yang mengada-ada. Tidak ada bukti maupun saksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini mencederai nama baik klien kami,” tegasnya.
Pihak Rindang kini telah mengajukan banding atas keputusan tersebut dan menuntut pemulihan status kepegawaian serta rehabilitasi nama baik.
“Saat ini kami fokus pada proses banding karena waktunya terbatas,” imbuh Aris.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang, Aan, memberikan penjelasan terkait proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rindang. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Menurut Aan, dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan yang diberikan oleh pihak terperiksa telah dibacakan ulang dan disetujui sebelum ditandatangani.
“Setelah berita acara pemeriksaan selesai, kemudian dibacakan ulang kepada yang bersangkutan, dan dimengerti serta diakui kebenarannya. Baru kemudian ditandatangani,” jelas Aan.
Ia juga menyebut bahwa BAP bukan satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan, melainkan bagian dari rangkaian pembuktian yang lebih luas.
“Dalam proses audit itu sekurang-kurangnya ada empat jenis bukti, yaitu bukti fisik, bukti dokumen, bukti keterangan, dan bukti analisa,” katanya.
Aan menambahkan, selama proses pemeriksaan berlangsung, pihak yang bersangkutan dinilai telah memberikan pengakuan terhadap sejumlah hal yang diperiksa.
“Ketika diperiksa, yang bersangkutan juga mengaku. Dan kalau tidak sesuai, tentu bisa dikoreksi sebelum ditandatangani,” ujarnya.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram