
pelaku saat diamankan polisi dan warga
Lumajang (Onenewsjatim) – Seorang pria berinisial MU diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan terhadap anak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polres Lumajang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Suprapto, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mencari korban yang diketahui tidak berada di rumah.
“Korban saat itu berada di rumah tetangga. Kemudian disuruh pulang, namun sesampainya di rumah korban justru dimarahi oleh pelaku,” ujar Suprapto.
Tak hanya itu, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Korban disebut didorong hingga terluka, kemudian diseret ke kamar mandi dan disiram air.
“Bahkan jari tangan korban sempat dimasukkan ke dalam mulut korban. Selain itu, korban juga dipukul menggunakan cambuk yang mengenai punggung hingga mengalami memar,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendalami motif pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku,” pungkasnya.(Imam)
Miris! Anak TK di Lumajang Dianiaya Ayah Tiri, Pelaku Ditangkap


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram