-->

16/04/2026

23 Paket Bertuliskan “Bugatti” Ditemukan di Pantai Giligenting, 22 Positif Kokain


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Polda Jawa Timur melalui Polres Sumenep mengamankan barang temuan yang diduga narkotika dengan berat total sekitar 27,83 kilogram di wilayah pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Senin (13/4/2026) sore.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas temuan tersebut.

“Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum,” ungkap Irjen Nanang, Kamis (16/4/2026).

Kapolda Jatim menjelaskan, temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya benda asing di sekitar lokasi pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Giligenting Polres Sumenep langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sebanyak 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi narkotika. Sebanyak 9 bungkusan ditemukan di dalam sebuah pulsak berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 bungkusan lainnya ditemukan tercecer di sekitar lokasi.

Selanjutnya, seluruh barang temuan diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari total 23 bungkusan tersebut, sebanyak 22 bungkusan terkonfirmasi mengandung kokain berdasarkan hasil uji laboratoris Bidlabfor Polda Jatim, sementara 1 bungkusan lainnya merupakan plastik kosong.

Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Polda Jatim memastikan bahwa seluruh penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka, termasuk memastikan penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik melalui media sebagai mitra strategis.

“Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan pelayanan informasi kepada media agar setiap perkembangan dapat tersampaikan secara akurat dan berimbang kepada masyarakat,” ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Silaturahmi Humanis, Babinsa Mlawang Perkuat Sinergi dengan Stasiun Klakah


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan serta menjaga komunikasi yang baik dengan instansi di wilayah binaan, Babinsa Mlawang Koramil 0821-05/Klakah Kopka Ramli melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) melalui silaturahmi bersama Kepala Stasiun KAI Klakah yang baru di Stasiun Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Kamis (16/4/2026). 

Silaturahmi yang dilakukan menjadi langkah awal membangun koordinasi yang solid antara TNI AD melalui Babinsa dengan pihak PT KAI dalam mendukung keamanan dan ketertiban di lingkungan stasiun.

Dalam silaturrahmi tersebut, Kopka Ramli menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kepala Stasiun Klakah yang baru, Hari Susanto. 

Ia berharap, pergantian kepemimpinan di Stasiun Klakah dapat semakin memperkuat kerja sama lintas sektor, khususnya dalam menjaga kondusivitas wilayah sekitar jalur dan area perkeretaapian.

“Komsos ini merupakan bagian dari tugas Babinsa untuk menjalin hubungan baik dengan semua elemen di wilayah binaan. Dengan komunikasi yang baik, segala potensi permasalahan bisa dicegah sejak dini,” ujar dia.

Selain memperkenalkan diri, Babinsa juga mengajak pihak stasiun untuk terus menjalin koordinasi terkait situasi keamanan di area stasiun, termasuk antisipasi gangguan kamtibmas, keselamatan jalur kereta, serta keterlibatan masyarakat sekitar dalam menjaga fasilitas umum.

Sementara itu, Kepala Stasiun Klakah Hari Susanto menyampaikan apresiasi atas kunjungan Babinsa Mlawang. Ia menilai kegiatan silaturahmi tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan nyata dalam membangun sinergitas demi menciptakan lingkungan stasiun yang aman, tertib, dan nyaman bagi para penumpang.

“Kami menyambut baik komunikasi dan koordinasi dengan Babinsa. Semoga ke depan sinergi ini semakin kuat untuk mendukung keamanan dan pelayanan di Stasiun Klakah,” ungkapnya.

Melalui kegiatan Komsos tersebut, diharapkan terjalin hubungan yang harmonis antara Babinsa dengan pihak KAI Stasiun Klakah, sehingga tercipta kolaborasi yang positif dalam mendukung stabilitas wilayah serta pelayanan publik yang lebih baik. (Pendim0821)

Tingkatkan Profesionalisme, Prajurit Kodim Lumajang Ikuti PSJM di Jatiroto


Lumajang, (Onenewsjatim)
-Dalam upaya meningkatkan kesiapan fisik dan profesionalisme prajurit, Kodim 0821/Lumajang melaksanakan kegiatan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM) dengan materi renang militer dasar dan hanmars. Kegiatan tersebut berlangsung di Rahlat Koramil 0821/12 Jatiroto, kawasan PG. Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Kamis(16/4/2026)

Kegiatan PSJM tersebut merupakan bagian penting dalam pembinaan satuan guna memastikan setiap prajurit memiliki ketahanan fisik, kemampuan dasar militer, serta kesiapan operasional yang optimal dalam menghadapi berbagai tugas di lapangan.

Mayor Inf Tanuri selaku Komandan Latihan dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa PSJM bukan sekadar rutinitas, namun menjadi tolok ukur kesiapan prajurit secara menyeluruh.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa setiap prajurit Kodim 0821/Lumajang memiliki kondisi jasmani yang prima, disiplin tinggi, serta kemampuan dasar militer yang mumpuni, seperti renang militer dan ketahanan berjalan jauh (hanmars),” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya faktor keselamatan dan kekompakan selama pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, selain menguji kemampuan individu, PSJM juga menjadi sarana memperkuat jiwa korsa dan solidaritas antar prajurit.

Materi renang militer dasar dilaksanakan untuk melatih kemampuan bertahan dan mobilitas prajurit di medan perairan, sedangkan hanmars (ketahanan mars) bertujuan menguji daya tahan fisik melalui kegiatan berjalan jarak jauh dengan beban tertentu.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat, mencerminkan dedikasi prajurit Kodim 0821/Lumajang dalam menjaga kesiapan diri sebagai garda terdepan pertahanan wilayah.(Pendim0821)

Pengangguran Lumajang 2026 Tembus 19 Ribu, Lulusan Diploma Paling Terdampak


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Lumajang pada 2026 tercatat mencapai 19.771 orang atau sekitar 3,08 persen dari total penduduk usia kerja. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pengangguran didominasi lulusan diploma sebesar 8,52 persen, disusul lulusan SMA 4,21 persen.

Sementara itu, lulusan SMP tercatat 3,58 persen, SD 2,67 persen, universitas 2,20 persen, dan lulusan SMK sebesar 1,72 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subchan, menyebut kondisi tersebut dipengaruhi struktur industri di Lumajang yang masih didominasi sektor kayu.

“Rata-rata perusahaan di Lumajang bergerak di sektor kayu, sehingga tidak membutuhkan tenaga kerja dengan pendidikan tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mengatasi tingginya pengangguran lulusan diploma, pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri (P3MI) agar dapat menyerap tenaga kerja asal Lumajang. Namun, kendala utama terletak pada kebutuhan tenaga kerja yang harus memiliki lisensi profesional.

“Kami sudah sampaikan kepada P3MI agar bisa melakukan uji kompetensi di Lumajang, sehingga calon tenaga kerja bisa langsung mendapatkan sertifikat dari mereka,” jelas Subchan.

Selain itu, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sistem informasi lowongan kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyediakan berbagai peluang kerja di seluruh Indonesia.

“Di sana tersedia banyak informasi lowongan kerja. Tinggal diakses dan disesuaikan dengan keahlian masing-masing,” tambahnya.

Subchan juga meminta perusahaan di Lumajang aktif menginformasikan lowongan pekerjaan melalui media sosial, sekaligus memprioritaskan calon pekerja dari keluarga kurang mampu.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan memprioritaskan masyarakat dari desil 1 dan 2, supaya taraf ekonominya bisa meningkat,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, menilai tingginya pengangguran, khususnya lulusan diploma, juga dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat yang membatasi rekrutmen tenaga honorer di daerah.

“Sekarang tidak boleh ada rekrutmen selain PPPK, PPPK paruh waktu, dan PNS. Padahal kita masih kekurangan tenaga pendidik,” ungkapnya.

Menurut Supratman, kebijakan tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Lumajang kesulitan menyerap tenaga kerja, terutama di sektor pendidikan yang sebelumnya banyak diisi tenaga honorer.

“Itu salah satu faktor yang menyebabkan lulusan diploma belum terserap optimal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi ekonomi daerah yang dinilai sedang melemah, ditambah berkurangnya perputaran keuangan hingga Rp266 miliar akibat pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.

“Dampaknya tentu pada terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia,” katanya.

Lebih lanjut, Supratman menilai capaian pertumbuhan ekonomi Lumajang sebesar 5,35 persen dalam Laporan Pertanggungjawaban Bupati 2025 perlu dikaji ulang, karena dinilai belum sejalan dengan kondisi riil di lapangan.

“Kebutuhan tenaga kerja tidak seimbang dengan ketersediaan lapangan kerja, sehingga perlu kajian lebih mendalam,” pungkas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

15/04/2026

Tiga Ruas Jalan Strategis Lumajang Diusulkan ke Pusat, Perbaikan Ditargetkan 2026


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan parah pada tahun 2026. 

Sejumlah ruas strategis yang selama ini dikeluhkan masyarakat akan segera dibangun secara bertahap, baik melalui anggaran pusat maupun daerah.

Bupati Lumajang, yang akrab disapa Bunda Indah, menyampaikan bahwa setidaknya terdapat tiga ruas jalan utama yang telah diajukan perbaikannya ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Saya sudah mengajukan perbaikan jalan ke Kementerian PU untuk tiga ruas jalan ini agar segera diselesaikan,” ujar Bunda Indah.

Adapun ruas jalan yang dimaksud meliputi jalur Gesang–Tempeh, Pasrujambe, serta Candipuro menuju Penanggal. Khusus untuk ruas Candipuro–Penanggal, jalan tersebut memiliki peran penting sebagai jalur evakuasi, sehingga perbaikannya menjadi prioritas.

Bunda Indah mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam percepatan pembangunan. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur jalan demi mendukung mobilitas dan keselamatan masyarakat.

“Beberapa ruas jalan yang panjang akan kami perbaiki menggunakan APBD. Nanti dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) juga sudah kami rencanakan untuk menyelesaikan ruas jalan yang benar-benar rusak. Mohon bersabar karena dananya terbatas, tapi saya fokus pada infrastruktur,” tegasnya.

Selain mengandalkan APBD, Pemkab Lumajang juga terus berupaya mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Bahkan, Bunda Indah mengaku telah berupaya maksimal agar ketiga ruas jalan tersebut bisa segera direalisasikan pembangunannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Lumajang, menambahkan bahwa sejumlah ruas jalan lain juga akan diperbaiki pada tahun ini melalui anggaran daerah.

Salah satunya adalah ruas Jalan Panglima Besar Sudirman yang akan diperbaiki sepanjang kurang lebih 900 meter.

“Sepanjang Jalan PB Sudirman dengan panjang sekitar 900 meter akan diperbaiki tahun ini,” ujarnya.

Selain itu, perbaikan juga direncanakan pada ruas Banyuputih Lor–Banyuputih Kidul, Tegal Ciut–Sawaran Lor di Kecamatan Klakah, serta ruas Tunjung–Kalibanter.

Menurut Heri, saat ini seluruh proyek masih dalam tahap perencanaan. Proses lelang ditargetkan berlangsung pada bulan Mei, sementara pelaksanaan pekerjaan fisik dijadwalkan mulai Juli 2026 dengan menggunakan sumber dana dari APBD.

“Sekarang masih tahap perencanaan, lelang bulan Mei, dan pelaksanaan direncanakan mulai Juli,” jelasnya.

Jaringan Satwa Dilindungi Dibongkar di Jatim, Polisi Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah


Surabaya, (Onenewsjatim) 
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi dan pelanggaran karantina dalam operasi besar yang membongkar lima klaster kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, belasan tersangka diamankan beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengatakan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga terorganisir dan beroperasi lintas daerah, bahkan berpotensi hingga ke luar negeri.

“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan jaringan yang terlibat cukup luas,” ujar Roy kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka. Satwa endemik tersebut didatangkan dari Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor.

Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi lebih dari Rp565 juta.

“Modusnya membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk meraup keuntungan berlipat,” jelasnya.

Pada klaster kedua, polisi mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 kuskus Talaud dan 3 kuskus tembung. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini, dengan dugaan satwa tersebut akan diselundupkan ke luar negeri.

Selanjutnya di klaster ketiga, aparat menemukan berbagai satwa lain seperti empat ular sanca hijau, satu elang paria, dan delapan biawak. Satu tersangka diamankan yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual,” tambah Roy.

Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, di mana polisi menemukan 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di Surabaya dan diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan populasinya terus terancam,” tegasnya.

Sementara itu, pada klaster kelima, polisi mengungkap pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 89 ekor satwa, di antaranya soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin.

Para pelaku diketahui mengirim satwa antarwilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan dan tanpa melapor ke petugas karantina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Polda Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal berskala nasional hingga internasional.

“Masyarakat kami imbau tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kelestarian alam Indonesia,” pungkas Roy.

Curangi Konsumen, Pelaku Oplos Beras SPHP Dikemas Ulang dan Disunat Isinya


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan. 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit I ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menerangkan, modus operandi tersangka yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan sehingga berat beras yang dikemas tidak sesuai. 

“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelas AKBP Faris, Rabu (15/4/26).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya. 

"Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi," kata AKBP Faris.

Praktik ini telah dilakukan tersangka sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog. 

Ia menjelaskan, Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.

“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Langgeng

Ia juga menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan.

“Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” jelas Langgeng

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa. (Red)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved