-->

14/04/2026

Empat Pelaku Pungli di Tumpak Sewu Diamankan Polisi

Empat Pelaku Pungli di Tumpak Sewu Diamankan Polisi


Lumajang, (Onenewsjatim) -
  Aparat kepolisian mengamankan empat orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (13/4/2026).

Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan wisatawan terkait adanya penarikan karcis secara paksa di jalur menuju lokasi wisata, tepatnya di area sepadan Sungai Glidik, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh personel gabungan dari Polres Lumajang dan Polsek Pronojiwo sekitar pukul 12.00 WIB.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, personel gabungan berhasil mengamankan empat orang yang kedapatan melakukan pungli terhadap wisatawan, baik asing maupun lokal, secara paksa,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi.

Keempat pelaku diketahui berasal dari Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Mereka masing-masing berinisial J (21), MT (43), MM (23), dan M (17).

Menurut Suprapto, para pelaku melakukan penarikan karcis tanpa dasar resmi kepada pengunjung yang melintas di jalur menuju Air Terjun Tumpak Sewu.

“Penarikan dilakukan secara paksa di sepadan Sungai Glidik, Desa Sidomulyo, kawasan wisata Tumpak Sewu,” katanya.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Pemkab Malang telah menyepakati tidak adanya penarikan tiket masuk di area dasar sungai tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Namun demikian, polisi masih mendalami peran spesifik serta motif di balik praktik pungli tersebut.

“Saat ini keempat orang masih dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang. Untuk motif dan peran masing-masing masih dalam pendalaman,” ucap Suprapto.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved