Lumajang, (Onenewsjatim) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan penataan pelaku usaha dalam distribusi LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi dengan mewajibkan pengecer memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai upaya menciptakan distribusi energi yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa penguatan legalitas usaha menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh rantai distribusi LPG subsidi berjalan akuntabel.
“Legalitas usaha menjadi kunci dalam penataan distribusi LPG. Dengan NIB, kita bisa memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang terlibat benar-benar terdata dan bertanggung jawab,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, kewajiban kepemilikan NIB tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pendataan, tetapi juga sebagai dasar pengawasan pemerintah dalam menelusuri alur distribusi LPG di lapangan.
Selain NIB, Pemkab Lumajang juga mendorong pelaku usaha mikro untuk melengkapi legalitas melalui Surat Keterangan Usaha (SKU). Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari pembinaan agar pelaku usaha kecil dapat berkembang secara lebih profesional.
“Kita tidak hanya menata, tetapi juga membina. Pelaku usaha mikro perlu kita dorong masuk ke sistem resmi agar memiliki akses yang lebih luas terhadap program pemberdayaan,” imbuhnya.
Dengan sistem berbasis legalitas tersebut, pemerintah dapat meminimalisir praktik usaha tidak terdaftar yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu menutup celah distribusi ilegal maupun perantara tidak resmi yang kerap memperpanjang rantai pasok.
Bunda Indah menegaskan, penataan ini sekaligus memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. Dengan data pelaku usaha yang jelas, distribusi LPG dapat dipantau secara lebih akurat, termasuk memastikan penyaluran tepat kepada masyarakat yang berhak.
“Dengan sistem yang tertib dan berbasis data, kita ingin distribusi LPG lebih adil, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Pemkab Lumajang menekankan bahwa legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem distribusi energi yang sehat dan berkeadilan.
Melalui kebijakan ini, seluruh pengecer dan pelaku usaha diharapkan mampu bertransformasi menjadi lebih profesional, sekaligus mendukung pengelolaan LPG 3 Kg bersubsidi yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan. (Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram