Lumajang, (Onenewsjatim) – Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa praktik penjualan LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Koordinasi Stabilitas Stok LPG 3 Kg dan BBM di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026).
Menurut Kapolres, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang dan TNI akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami dari Polres Lumajang selaku penegak hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Alex
Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait praktik yang dapat menimbulkan kelangkaan barang di masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga akan menerima data dan informasi dari Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai dasar untuk melakukan penelusuran lebih lanjut di lapangan. Tidak hanya itu, pengecekan langsung hingga ke agen dan pangkalan LPG juga akan dilakukan secara bersama-sama.
“Kami bersama pemerintah daerah dan TNI akan turun langsung melakukan peninjauan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, baik itu penimbunan maupun permainan harga, maka akan kami tindak tegas,” ujar Alex
Alex mengungkapkan, meskipun secara data distribusi LPG 3 kilogram di tahun 2026 telah mencapai sekitar satu juta tabung, namun masyarakat masih merasakan adanya kelangkaan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya “simpul-simpul” permasalahan dalam rantai distribusi.
“Kita menduga ada titik-titik yang perlu diurai, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik penimbunan dan kenaikan harga di atas HET menjadi perhatian utama karena sangat berdampak pada masyarakat kecil yang bergantung pada LPG bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Yang dirasakan masyarakat saat ini adalah kesulitan mendapatkan LPG. Dugaan kami ada penimbunan yang berdampak pada kenaikan harga. Ini tentu tidak boleh terjadi,” tambahnya.
Alex juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, baik agen maupun pangkalan, untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ia memastikan bahwa Polres Lumajang tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami akan bertindak tegas, terukur, dan sesuai aturan. Tujuannya agar distribusi LPG 3 kilogram kembali normal dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.(Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram