Surabaya, (Onenewsjatim) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi dan pelanggaran karantina dalam operasi besar yang membongkar lima klaster kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, belasan tersangka diamankan beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengatakan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga terorganisir dan beroperasi lintas daerah, bahkan berpotensi hingga ke luar negeri.
“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan jaringan yang terlibat cukup luas,” ujar Roy kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka. Satwa endemik tersebut didatangkan dari Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor.
Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi lebih dari Rp565 juta.
“Modusnya membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk meraup keuntungan berlipat,” jelasnya.
Pada klaster kedua, polisi mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 kuskus Talaud dan 3 kuskus tembung. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini, dengan dugaan satwa tersebut akan diselundupkan ke luar negeri.
Selanjutnya di klaster ketiga, aparat menemukan berbagai satwa lain seperti empat ular sanca hijau, satu elang paria, dan delapan biawak. Satu tersangka diamankan yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual,” tambah Roy.
Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, di mana polisi menemukan 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di Surabaya dan diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan populasinya terus terancam,” tegasnya.
Sementara itu, pada klaster kelima, polisi mengungkap pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 89 ekor satwa, di antaranya soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin.
Para pelaku diketahui mengirim satwa antarwilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan dan tanpa melapor ke petugas karantina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Polda Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal berskala nasional hingga internasional.
“Masyarakat kami imbau tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kelestarian alam Indonesia,” pungkas Roy.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram