Lumajang, (Onenewsjatim)– Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran minuman beralkohol. Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Sukodono, Minggu (14/6/2026) malam.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tiga toko yang menjual berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar yang bervariasi, mulai dari 5 persen hingga mencapai 50 persen.
Ketiga toko itu diketahui belum mengantongi izin yang sah untuk menjual minuman beralkohol.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
"Saya sudah sampaikan langsung kepada pemilik usaha. Mereka memang belum memiliki izin dan saya tegaskan bahwa saya tidak akan mengizinkan. Tadi mereka menyampaikan akan mengurus perizinan, tetapi saya katakan saya tidak mengizinkan," ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah usai sidak.
Menurutnya, keberadaan toko yang menjual minuman beralkohol berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, Pemkab Lumajang akan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap toko-toko serupa yang masih beroperasi.
"Semua toko penjual minuman beralkohol akan kami tutup dan barang-barangnya akan kami sita sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah ini kami akan melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi lainnya," katanya.
Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan penuh dari jajaran Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar memastikan seluruh minuman beralkohol yang ditemukan dalam sidak akan diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
"Kami akan melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol yang ditemukan. Bagi pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa izin tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Alex.
Ia menjelaskan, sanksi yang dapat diberikan tidak hanya berupa tindakan administratif hingga penutupan tempat usaha, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan pelanggaran lain.
"Sanksinya bisa mulai dari administrasi sampai penutupan usaha. Kami akan menegakkan peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol dan melaksanakan penindakan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah," ujarnya.
Dalam pemeriksaan di lapangan, polisi juga menemukan indikasi adanya persoalan terkait aspek cukai pada sejumlah produk minuman beralkohol yang dijual. Temuan tersebut saat ini masih didalami oleh aparat kepolisian.
"Dari hasil pengecekan ada beberapa informasi yang mengarah pada dugaan permasalahan terkait cukai dan peredarannya. Itu akan kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," tegas Alex (imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram