Lumajang, (DOC) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Dua pelaku berinisial MY (40) dan FR (27), warga Desa Kandangtepus, berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya, MB dan AD, masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa aksi perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban diketahui bernama Siti Indiya (60), seorang pemilik toko kelontong di desa setempat.
“MY dan FR sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi tersebut,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (19/6/2026).
Menurut Alex, para pelaku telah merencanakan aksi kejahatan tersebut dengan cukup matang. Mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap aktivitas korban selama beberapa waktu.
“Pelaku ini sekitar 10 kali melakukan pemantauan dengan bolak-balik datang ke toko korban berpura-pura membeli barang. Dari situ mereka mengetahui kebiasaan korban dan lokasi penyimpanan harta miliknya,” jelasnya.
Pada hari kejadian, MY dan FR datang ke toko dengan modus membeli rokok. Saat korban melayani, FR langsung memanjat etalase dan membekap korban. Sementara MY bertindak sebagai eksekutor yang merampas perhiasan yang dikenakan korban serta mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam tas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp20 juta dan perhiasan emas seberat 50 gram.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa emas hasil kejahatan itu telah dijual dengan nilai sekitar Rp70 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Ada yang memiliki utang dan ada pula yang terlibat serta kecanduan judi online,” kata Alex.
Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk bermain judi online dan membayar sejumlah utang pribadi.
“Pengakuan mereka, sebagian uang hasil penjualan emas digunakan untuk aktivitas judi online dan melunasi beberapa utang,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah nota transaksi penjualan emas.
Kapolres menjelaskan, komplotan tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Selain eksekutor, terdapat pelaku yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi serta mengarahkan pelarian usai kejahatan dilakukan.
“Mereka sudah membagi peran dengan cukup rapi. Ada yang melakukan pemantauan, ada yang mengeksekusi aksi, dan ada yang membantu mengarahkan pelarian setelah kejadian,” ungkapnya.
Saat ini Satreskrim Polres Lumajang masih terus memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, MY dan FR dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram