Lumajang (Onenewsjatim) – Terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang.
Sebanyak 10 orang kini menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa pembacokan terjadi di rumah
Kepala Desa Pakel pada Rabu (14/4/2026), yang diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan sejumlah pihak.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, total ada 16 orang yang telah diperiksa dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 10 orang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Total ada 16 orang yang kami periksa. Dari jumlah tersebut, 10 orang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar AKBP Alex, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, para pelaku yang datang ke rumah kepala desa berjumlah sekitar 12 orang. Namun, hanya 10 orang yang melakukan aksi pengeroyokan, sementara dua lainnya tidak terlibat karena tidak memahami situasi yang terjadi.
Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diketahui tidak saling mengenal satu sama lain. Mereka berkumpul setelah diajak oleh pihak tertentu, bahkan sebagian di antaranya dijemput secara acak di sekitar pasar tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.
“Sebagian pelaku ini diajak, bahkan ada yang dijemput di sekitar pasar tanpa mengetahui secara jelas tujuan kedatangan mereka,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi sehari sebelumnya, tepatnya saat kegiatan pengajian di wilayah Kecamatan Ranuyoso. Saat itu, korban diduga mengeluarkan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung perasaan sejumlah jamaah.
Berawal dari niat untuk meminta klarifikasi, situasi di lokasi justru memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan. Polisi juga mengidentifikasi adanya dua orang yang diduga sebagai inisiator dalam peristiwa tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ada dua orang yang terindikasi sebagai inisiator. Awalnya hanya ingin konfirmasi, namun berkembang menjadi tindakan kekerasan,” ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, pelaku menggunakan berbagai alat, mulai dari senjata tajam jenis clurit, keris, hingga benda tumpul seperti kayu. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian dan diperkuat dengan rekaman CCTV yang beredar di masyarakat.
Terkait kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Meski demikian, ruang mediasi tetap terbuka sesuai ketentuan hukum.
“Kami tetap memproses sesuai prosedur. Namun jika ada upaya penyelesaian di luar peradilan, itu akan kami kaji sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.
Sementara itu, salah satu saksi berinisial DN telah diperiksa dan dipastikan tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
DN disebut hadir secara sukarela untuk memberikan klarifikasi karena namanya sempat disebut-sebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1), dengan ancaman hukuman masing-masing hingga tujuh tahun penjara.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram