 |
| Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Aulia Dheta Astarika |
Lumajang, (Onenewsjatim) – Polres Lumajang mengamankan 60 sepeda motor dalam patroli skala besar untuk mengantisipasi aksi balap liar di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (5/9/2026).
Dari 60 kendaraan yang diamankan, sebanyak 41 kendaraan ditindak karena ditemukan pelanggaran. Sebagian besar di antaranya menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Aulia Dheta Astarika mengatakan, tidak seluruh kendaraan yang diamankan kemudian ditindak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah kendaraan dilepas karena dinilai lengkap dan masih sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
"Yang kami amankan 60. Yang kami tindak 41. Sisanya kami lepas karena lengkap, kendaraannya sesuai spesifikasi, ada helmnya juga," kata Aulia.
Menurut Aulia, kendaraan yang ditindak akan menjalani proses sesuai ketentuan. Pemilik kendaraan diminta mengembalikan kondisi sepeda motor menjadi standar, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Selain itu, kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor wajib dipasangi pelat. Pemilik juga harus melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Untuk persidangan nanti, kendaraan dijadikan standar semua. Knalpot ditinggal. Apabila tidak ada pelat, dipasang pelat. BPKB dan STNK harus dilengkapi, nanti dilampirkan. Baru bisa tukar barang bukti," ujarnya.
Balap Liar Bergeser ke Dalam Kota
Patroli skala besar tersebut dilakukan salah satunya untuk merespons keluhan masyarakat terkait aksi balap liar yang belakangan mulai bergeser ke kawasan dalam kota Lumajang.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian polisi adalah lampu merah Perempatan ST di Jalan PB Sudirman. Di kawasan tersebut, polisi menemukan banyak anak muda yang berkumpul dan diduga melakukan aktivitas yang berkaitan dengan balap liar.
Aulia mengatakan, sebelumnya aksi balap liar lebih sering dilakukan di Jalan Slamet Riyadi atau kawasan Semar. Namun, belakangan aktivitas tersebut mulai berpindah ke sejumlah ruas jalan di tengah kota.
"Biasanya anak muda melakukan balap liar di Jalan Slamet Riyadi (Semar), sekarang pindah ke dalam kota," kata Aulia.
Polisi juga menerima sejumlah laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait aktivitas balap liar dan kerumunan anak muda di tengah kota.
Menurut Aulia, aksi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Para pelaku biasanya terlebih dahulu berkumpul dan melihat situasi sebelum memulai balapan.
"Biasanya mereka melihat situasi. Kalau tidak ada polisi, jalan langsung ditutup dari arah utara, baru mereka start. Banyak yang menonton dan berkumpul bersama," jelasnya.
Kondisi itu membuat polisi meningkatkan patroli untuk mencegah aksi balap liar sekaligus mengurangi penggunaan knalpot brong di kawasan perkotaan.
Pelaku Balap Liar Bisa Ditahan Tiga Bulan
Aulia menegaskan, polisi akan memberikan tindakan lebih tegas terhadap pengendara yang terbukti melakukan balap liar, terlebih jika dilakukan di kawasan tengah kota.
Kendaraan yang digunakan untuk aksi balap liar dapat diamankan dan ditahan selama tiga bulan sesuai proses penindakan yang dilakukan kepolisian.
"Kalau melakukan aksi balap liar, kendaraan sepeda motor diamankan dan ditahan selama tiga bulan. Apalagi balap liar di tengah kota, kita sanksi lebih daripada yang lain karena sangat rawan," ujarnya.
Ia menyebut waktu terjadinya aksi balap liar juga mulai berubah. Jika sebelumnya lebih sering terjadi setelah tengah malam, polisi kini menemukan aktivitas tersebut mulai muncul sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kalau biasanya jam 12 malam ke atas, sekarang jam 10 malam sudah mulai. Satu atau dua kendaraan mulai start di tengah kota, apalagi dekat Polres," kata Aulia.
Orang Tua Wajib Dampingi Pengambilan Kendaraan
Aulia mengatakan, sebagian pengendara yang diamankan merupakan anak muda, termasuk pelajar.
Polisi memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melengkapi persyaratan sebelum kendaraan dapat diambil melalui mekanisme yang berlaku.
Kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar, sementara surat-surat kendaraan juga wajib dilengkapi.
"Karena kebanyakan anak sekolah, buat sekolah. Jadi kita persilakan dilengkapi, surat-surat lengkap, kendaraan distandarkan semua," katanya.
Dalam proses pengambilan kendaraan, orang tua juga diwajibkan hadir ke Polres Lumajang.
Polisi mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Masyarakat juga diminta tidak ikut melakukan maupun menonton aksi balap liar karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kalau ada balap liar, jangan sampai menonton maupun ikut. Karena itu rawan," pungkas Aulia (imam).
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram