-->

09/09/2026

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Kos Surabaya, 148,7 Gram Disita

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Kos Surabaya, 148,7 Gram Disita


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (26), warga Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat bersih total 148,732 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam tas dan siap diedarkan," kata AKP Adik, Rabu (9/9/2026).

Polisi temukan puluhan klip tembakau sintetis

Menurut Adik, polisi melakukan penggeledahan setelah menangkap tersangka di kamar kos tersebut.

Petugas kemudian menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam bufet kamar.

Di dalam tas itu terdapat 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat bersih sekitar 58,372 gram.

Selain itu, polisi menemukan satu plastik berukuran besar yang berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram.

"Keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram," ujar Adik.

Tersangka disebut menunggu pembeli

Adik menjelaskan, tembakau sintetis tersebut diperoleh Z dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut dititipkan kepada Z untuk dijual kembali kepada pembeli.

"Saat kita sergap, tersangka sedang menunggu pembeli di kamar kosnya," kata Adik.

Polisi menduga Z telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Dalam sehari, tersangka disebut mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis.

Dapat upah Rp 15.000 per klip

Adik mengatakan, tembakau sintetis tersebut dijual dengan beberapa pilihan harga, yakni Rp 100.000, Rp 250.000, hingga Rp 350.000 per paket.

Namun, sebelum barang tersebut sempat terjual pada hari penangkapan, polisi lebih dulu mengamankan Z.

Atas setiap klip yang berhasil dijual, tersangka mendapat upah Rp 15.000 dari pemasok.

Selain mendapatkan uang, Z juga memperoleh tembakau sintetis secara cuma-cuma untuk digunakan sendiri.

"Selain mendapatkan upah, tersangka juga mendapatkan kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara gratis dari pemasoknya," ujar Adik.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu F yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved