Lumajang, (Onenewsjatim) – Kasus pencurian sepeda motor di Desa Padang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Dua orang yang diduga sebagai pelaku ditangkap tim Jatanras Polda Jatim bersama Polres Lumajang.
Kedua pelaku berinisial F dan P. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ranuyoso. Mereka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Klakah.
Video penangkapan kedua pelaku kemudian beredar di media sosial pada Kamis (10/9/2026).
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan penangkapan tersebut.
"Dua orang berhasil ditangkap. Berinisial F dan P, keduanya warga Kecamatan Ranuyoso," kata Suprapto, Kamis (10/9/2026).
Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor milik Misnar (62), warga Desa Padang, Kecamatan Padang, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Saat itu Misnar memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya Padang, dekat area persawahan. Kendaraan tersebut sudah dalam kondisi terkunci setang.
Korban kemudian meninggalkan sepeda motornya untuk mengairi sawah. Namun, sekitar 15 menit kemudian saat kembali ke lokasi, sepeda motor miliknya sudah raib.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman terlihat dua orang mendatangi sepeda motor yang diparkir korban.
Keduanya kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawa kabur kendaraan dari lokasi.
Meski kendaraannya hilang, korban tidak langsung membuat laporan polisi. Korban baru melapor ke Polsek Padang beberapa hari kemudian.
"Setelah kejadian, korban tidak langsung melapor karena BPKB sepeda motor masih dijaminkan di BRI. Namun kejadian tersebut langsung dibagikan warga di media sosial," ujar Suprapto.
Informasi yang viral di media sosial itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Atas perintah Kapolsek Padang, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Resmob terkait kasus tersebut.
Pada Rabu (9/9/2026), anggota Jatanras Polda Jatim menghubungi Polsek Padang untuk menanyakan laporan terkait kasus pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Padang kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Padang untuk menghadirkan korban. Setelah itu korban membuat laporan resmi di Polsek Padang.
Polsek Padang selanjutnya berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Jatim. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan di wilayah Klakah.
Sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan dan saat ini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
"Setelah korban membuat laporan, Polsek Padang berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jatim. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor," jelas Suprapto.
Kedua pelaku kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram