Sidoarjo, (Onenewsjatim) – Polresta Sidoarjo, membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298,52 juta.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026)," kata Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Pelaku tepergok saat belanja
Kasus ini bermula ketika tersangka MS mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 untuk membeli kebutuhan sembako.
Aksi tersebut diketahui warga hingga MS berhasil diamankan.
Berdasarkan catatan kepolisian, MS sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama. Saat itu, dia membeli rokok senilai sekitar Rp 700.000 menggunakan uang palsu.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MS untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh uang palsu itu dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook.
Uang palsu tersebut dipesan dari dua tersangka lainnya, yakni DBS dan ES, yang diketahui berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah.
Pengiriman uang palsu dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.
"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial," ujar Rofik.
Polisi kembangkan kasus ke Jawa Tengah
Berbekal keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Tengah.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap DBS dan ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298.520.000.
Tak hanya uang palsu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Barang bukti tersebut antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, serta hologram.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.
Ketiganya terancam hukuman pidana penjara.(red)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram