-->

21/12/2023

Berkat Rekaman CCTV Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Berkat Rekaman CCTV Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi


Lumajang, (onenewsjatim)-
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan satu orang penadah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tempeh. 

Ketiga tersangka yakni IC (22) warga Dusun Kedungpakis, Desa Pasirian, NA (15) Warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian sebagai pelaku curanmor, dan penadah hasil curian MF (24) warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh.

Kapolsek Tempeh Iptu Syamsul Arifin menerangkan, bahwa aksi pelaku sempat terekam CCTV dan atas petunjuk itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku beserta barang buktinya.

"Berkat rekaman CCTV kedua pelaku IC dan NA saat beraksi, berhasil kita amankan ditempat yang berbeda," ujarnya.

Syamsul menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan Rabu (20/12/2023) dinihari, petugas awalnya menangkap IC saat berada di depan rumhanya di Desa Kedungpakis, kemudian NA di tangkap dirumah pamannya.

"Untuk penadah MF kami tangkap saat berada di tempat kerjanya di Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh," katannya.

Sebelumnya, keduanya melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Krajan Timur, Desa Jokarto milik Sumino (45).

"Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi N 4331 ZY yang sedang dipakir di halaman rumah belakang toko kelontong," terangnya.

Kedua tersangka membagi tugas, tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion edisi MovieStar Nomor Polisi N 4416 YBD mendorong sepeda motor hasil curian yang naiki NA dari belakang.

"Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah MF di Desa Pandanarum," ungkap Syamsul.

Kini barang bukti dan ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Lumajang.

"Akibat perbuatannya, tersangka pencurian motor dijerat pasal 363 KUHP.Sedangkan tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP," tandasnya.

Tersangka mengaku menjual sepeda motor kepada penadah  laku dengan harga Rp 1 juta, kemudian hasilnya dibagi kepada NA.

"Kalau saya sendiri uangnya buat beli ban motor Satria FU milik saya," ujar tersangka IC di Mapolres Lumajang.(Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved