-->

23/05/2025

Jelang Idul Adha, Ratusan Hewan Ternak di Lumajang Disuntik Vaksin PMK

Jelang Idul Adha, Ratusan Hewan Ternak di Lumajang Disuntik Vaksin PMK


Lumajang (Onenewsjatim)–
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, gencar melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. 

Kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran penyakit yang dapat menyerang sapi, kambing, dan hewan berkuku belah lainnya.

Penyuntikan vaksin PMK kali ini dilaksanakan di Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskeswan Klakah. 

Kepala UPT Puskeswan Klakah, drh. Linda Tri Hastuti mengatakan, vaksinasi difokuskan di wilayah kerja Puskeswan Klakah yang meliputi lima kecamatan, yakni Ranuyoso, Kedungjajang, Klakah, Jatiroto, dan Randuagung.

"Vaksinasi ini merupakan kegiatan preventif untuk mengendalikan dan menekan penyebaran PMK, apalagi saat ini mobilitas hewan meningkat karena musim hidup latar. Selain vaksinasi, kami juga memberikan vitamin, mineral, dan desinfektan kepada hewan ternak," ungkap drh. Linda, Jumat (23/5).

Menurutnya, meski kasus PMK di wilayah tersebut masih ada, jumlahnya sangat minim dan sebagian besar berasal dari hewan baru yang didatangkan ke wilayah Lumajang.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Lumajang, drh. Endra Novianto menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, pihaknya telah menyuntikkan sebanyak 26 ribu dosis vaksin PMK di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

"Alhamdulillah, menjelang Idul Adha ini tidak ditemukan laporan kasus PMK aktif di Lumajang. Vaksinasi dan program biosekuritas menjadi kunci keberhasilan dalam menurunkan angka penyebaran penyakit ini," jelasnya.

Selain vaksinasi, lanjut Endra, Pemkab Lumajang juga mendistribusikan desinfektan, obat cacing, serta vitamin untuk menunjang kesehatan hewan. Upaya lain yang dilakukan adalah memperketat lalu lintas ternak, terutama yang berasal dari luar wilayah Lumajang.

"Kami menerapkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai syarat utama bagi setiap hewan yang keluar-masuk wilayah Lumajang. Dengan ini, kami memastikan ternak yang beredar dalam kondisi sehat," pungkasnya. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved