Lumajang, (Onenewsjatim) – Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian hewan ternak yang telah meresahkan warga.
Tersangka bernama MD alias Yusuf (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, ditangkap saat berada di wilayah Sidoarjo pada Selasa malam (17/6/2025).
Tersangka harus menerima tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Lumajang dan Resmob Polresta Sidoarjo.
Misdi, yang tampak masih kesakitan saat dihadirkan dalam konferensi pers, yang digelar di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Rabu (18/6/2025).
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa MD merupakan residivis kambuhan yang telah empat kali melakukan aksi pencurian sapi di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Pelaku ini sudah empat kali beraksi mencuri sapi, dan dia beraksi bersama enam orang komplotannya,” ujar Alex.
Pelaku bersama komplotan pernah melakukan aksinya pada Mei 2024 di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir. Sapi milik warga bernama Mukhyadi.
Modus operandi para pelaku adalah melakukan pemetaan daerah untuk mencari kandang sapi dengan keamanan minim.
"Kebetulan korban saat itu kandangnya hanya diikat dengan tali, ini memudahkan komplotan pelaku dalam beraksi," terang Alex.
Dari enam orang pelaku, empat telah diamankan dan kini mendekam di Lapas Lumajang. Sementara dua lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial DN dan RD.
“Tim masih terus memburu dua pelaku lain. Kami imbau mereka segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.
Tersangka MD kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram