-->

02/08/2025

Satpol PP Lumajang Tutup Lahan Parkir Magnolia Coffe, Izin Habis Sejak Akhir 2024

Satpol PP Lumajang Tutup Lahan Parkir Magnolia Coffe, Izin Habis Sejak Akhir 2024


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang resmi menutup lahan parkir di area Magnolia Coffe, Jumat (1/8/2025). 

Penutupan dilakukan dengan pemasangan plang bertuliskan larangan pemanfaatan tanah tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, mengatakan bahwa penutupan ini dilakukan karena masa izin pemanfaatan kawasan daerah (IPKD) di lokasi tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2024.

“Kalau tidak ada izin, ya harus kami proses dulu. Ini bagian dari penertiban aset milik daerah,” ujar Hindam saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah, termasuk mendukung proses pensertifikatan dan pembangunan kantor yang sedang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Teman-teman Dinas PU sedang melakukan pensertifikatan dan pembangunan kantor. Jadi, terkait pemanfaatan ke depan, biar mereka yang menanganinya,” tambahnya.

Menurut Hindam, evaluasi terhadap pemanfaatan lahan ini juga berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meminta penataan ulang atas aset daerah yang disewakan atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

“Ke depan, lahan seperti itu masih bisa saja disewakan kembali, tapi administrasinya harus dirapikan terlebih dahulu. Ini juga tindak lanjut dari temuan BPK,” jelasnya.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai peruntukan baru atas lahan bekas parkiran Magnolia Coffe tersebut.

“Yang jelas, pengosongan dilakukan karena izinnya sudah habis dan belum diperpanjang,” tegas Hindam.

Sementara itu, pemilik Magnolia Coffe, Gathan Thoriq, mengaku kecewa dengan penutupan lahan parkir yang selama ini digunakan oleh pengunjung kedainya. 

Ia mengklaim sudah mengajukan perpanjangan izin sejak Juli 2024, namun tidak mendapat respons dari pihak pemerintah daerah.

“Kami sudah setahun lalu mengajukan perpanjangan, tapi tidak ada tindak lanjut. Tiba-tiba tidak ada obrolan lebih lanjut untuk perpanjang,” ujar Gathan.

Gathan menyayangkan penutupan tersebut, apalagi selama ini pihaknya hanya memfasilitasi area parkir tanpa memungut biaya, dan dikelola oleh tukang parkir secara sukarela.

Menurutnya, upaya perpanjangan izin sudah dilakukan dua kali. Pertama, masih menggunakan nama pemilik lama lahan. Kedua, pada Januari 2025 ia mengajukan kembali dengan nama pribadi, namun hasilnya tetap tidak membuahkan hasil.

“Sudah setahun kita mengajukan izin. Bulan Januari 2025 saya kembali mengajukan izin dengan nama sendiri, tapi sampai sekarang belum ada respon dan berakhir ditutup itu,” keluhnya.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved