
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro  
Lumajang, (Onenewsjatim) – Seorang kakek berinisial W (60), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 10 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/11/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga masuk ke rumah korban dan langsung menuju kamar tempat korban sedang tidur.
Tanpa berbicara, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap bocah malang tersebut. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di rumah seorang diri.
“Saat korban sedang tidur di kamar, tiba-tiba terlapor masuk ke kamar dan melakukan tindakan asusila tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, Selasa (4/11/2025).
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ia bahkan memberikan sejumlah uang untuk membungkam korban.
Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kejadian yang menimpa anak tersebut. Pelaku kemudian diamankan oleh Polsek Padang bersama Kepala Desa setempat di rumahnya.
“Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB pelaku diserahkan Polsek Padang bersama Kepala Desa ke Polres Lumajang,” jelas Ipda Untoro.
Saat ini, pelaku W telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kita juga masih menunggu hasil visum korban,” pungkas Untoro. (Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram