-->

04/11/2025

Polres Lumajang Segel Gudang Diduga Penyimpanan Solar Subsidi di JLT Sumberejo

Polres Lumajang Segel Gudang Diduga Penyimpanan Solar Subsidi di JLT Sumberejo


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pasca terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diangkut sebuah truk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Jajaran Polres Lumajang bergerak cepat dengan menyegel sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan solar subsidi di Jalan Lintas Timur (JLT) Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (3/11/2025) malam.

Sebelumnya, sebuah truk bernomor polisi N 9407 UN diamankan petugas sekitar 200 meter di selatan SPBU Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, setelah kedapatan membawa sekitar 1.000 liter solar bersubsidi yang disimpan di dalam tandon air. 

Sebelum diamankan, truk tersebut diketahui sempat mengisi BBM jenis solar di SPBU Labruk Lor.

Pantauan d-onenews, di depan gerbang gudang yang kini disegel tampak garis polisi terpasang dengan kondisi pintu terkunci rapat. 

Dari dalam terlihat beberapa tandon air yang diduga menjadi wadah penyimpanan solar subsidi. Tandon tersebut memiliki bentuk serupa dengan yang ditemukan di dalam truk yang ditangkap Bupati Lumajang pada Senin (3/11/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi tersebut. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, kondisi gudang dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan adanya aktivitas ataupun sisa solar di dalamnya.

“Tempat penyimpanan saja, tapi solarnya kosong sejak lama,” ujar AKP Pras Ardinata saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan bekas solar karena kondisinya sudah kering. 

Sementara itu, sopir truk yang diamankan sebelumnya mengaku baru akan mengisi solar bersubsidi pada hari kejadian dan baru bekerja beberapa bulan.

“Keterangan sopir baru mau mengisi kemarin. Dia baru bekerja beberapa bulan. Saat ini masih dalam penyelidikan. Untuk statusnya masih menjadi saksi,” terang  Pras.

Pras menekankan bahwa proses penetapan tersangka tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.

“Sopir masih sebagai saksi, karena masih dilakukan pemeriksaan. Untuk penetapan tersangka tidak secepatnya itu. Kami juga menghindari praperadilan. Kami tidak bisa menetapkan orang sebagai tersangka secepatnya itu,” tegasnya.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved