
Kepala BKPSDM Lumajang Ari Murcono
Lumajang, (DOC)– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya menjaga disiplin aparatur sipil negara (ASN) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Salah satu perhatian yang disoroti adalah keberadaan ASN di warung kopi atau tempat umum saat jam kerja tanpa alasan kedinasan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, mengatakan keberadaan ASN di luar kantor tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pelanggaran disiplin.
Menurutnya, perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedinasan atau telah memperoleh izin dari atasan.
"Keberadaan ASN di warung kopi, toko maupun pasar saat jam kerja harus dilihat konteksnya. Tidak bisa langsung dianggap melanggar. Bisa saja sedang melaksanakan tugas di lapangan atau memang mendapat izin dari pimpinan," ujar Ari Murcono, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin terjadi apabila ASN meninggalkan tempat kerja tanpa izin, menggunakan jam dinas untuk kepentingan pribadi, atau sengaja tidak menjalankan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau terbukti meninggalkan tugas tanpa izin, nongkrong tanpa kepentingan kedinasan, atau melakukan aktivitas pribadi saat jam kerja sehingga mengabaikan pelayanan, tentu dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ari menuturkan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kewenangan melakukan pembinaan sekaligus penegakan disiplin terhadap pegawainya. Bentuk hukuman yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan.
"Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran, hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat apabila pelanggaran dilakukan secara serius atau berulang," katanya.
Menurut Ari, pengawasan disiplin ASN kini semakin mudah karena didukung Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Lumajang (SIPERLU). Melalui aplikasi tersebut, atasan dapat memantau aktivitas kerja bawahannya secara langsung, termasuk mencocokkan kehadiran dengan pelaksanaan tugas.
"Atasan memiliki kewenangan menilai aktivitas kerja pegawai. Jika aktivitas yang dilaporkan tidak sesuai atau pegawai diketahui tidak bekerja tanpa alasan yang sah, maka aktivitas tersebut dapat ditolak dalam sistem," jelasnya.
Penolakan aktivitas kerja maupun presensi tersebut akan berdampak langsung terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima ASN.
"Apabila presensi maupun aktivitas kerja ditolak karena pegawai tidak berada di tempat kerja tanpa izin atasan, konsekuensinya adalah pemotongan TPP sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ari.
BKPSDM berharap seluruh ASN tetap menjaga profesionalisme dan memanfaatkan jam kerja secara optimal.
Disiplin, kata Ari, bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab moral sebagai pelayan publik.
"Kami mengajak seluruh ASN untuk tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Disiplin merupakan bagian dari integritas ASN yang harus terus dijaga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lumajang," pungkas Ari Murcono.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram