-->

05/08/2026

Tiga Tersangka Penyerobotan Ruko di Ngagel Ditahan, Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain

Tiga Tersangka Penyerobotan Ruko di Ngagel Ditahan, Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Polrestabes Surabaya menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. 

Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini masih terus dikembangkan karena diduga melibatkan pelaku lainnya.

Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AA (36), SL (46) warga Kabupaten Sampang, serta NH (45), warga Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

"Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan para saksi maupun hasil pemeriksaan rekaman CCTV," ujar Kombes Pol Lutfi Sulistyawan saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial B.A.D.P. yang merupakan pemenang lelang resmi sebuah ruko hendak memasuki bangunan yang telah menjadi haknya. Namun, korban justru dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat BNPM.

Menurut Lutfi, korban memiliki dasar hukum yang sah atas kepemilikan ruko tersebut. Selain memenangkan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), status kepemilikan bangunan juga telah resmi beralih atas nama korban.

Karena itu, tindakan menghalangi pemilik sah untuk menguasai asetnya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang kini diproses secara pidana.

Kapolrestabes menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme maupun aksi pengerahan massa yang mengganggu hak masyarakat.

"Tidak ada aksi premanisme atau pengerahan massa dengan tujuan menghalang-halangi seseorang masuk ke rumah atau bangunan miliknya. Kami akan menindak tegas setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindakan seperti ini," tegas Lutfi.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh organisasi, termasuk organisasi kemasyarakatan, wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertindak di luar kewenangannya.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari korban, antara lain fotokopi legalisir Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kunci, telepon genggam, flashdisk, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Sementara itu, dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, sebuah printer, kipas angin, pompa air, serta dua banner bertuliskan BNPM DPD Surabaya.

Polrestabes Surabaya memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyerobotan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Red) 




Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved