-->

21/10/2026

12 Orang Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Gresik, 5 Jadi Tersangka

12 Orang Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Gresik, 5 Jadi Tersangka



Gresik, (Onenewsjatim)– Satresnarkoba Polres Gresik, Jawa Timur, mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang dan menyita sabu dengan berat bersih 31,811 gram.

Dari 12 orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar. Sementara tujuh orang lainnya menjalani proses asesmen rehabilitasi karena dikategorikan sebagai pengguna.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan resmi Polres Gresik, Cak Rama.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengungkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Menganti.

"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengungkap seluruh jaringan ini," kata Ramadhan, Senin (19/10/2026).

Pengungkapan kasus bermula pada pukul 16.30 WIB saat petugas menggerebek rumah MAR (24) di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu dan mendapati enam orang yang diduga sedang membeli atau menggunakan narkotika.

Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi kembali mengamankan AI (23) yang baru tiba di rumah MAR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu di saku jaketnya.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga malam hari. Pada pukul 21.30 WIB, petugas menangkap AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di rumah kosnya di Desa Setro. Polisi menyita dua paket sabu dari lokasi tersebut.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan MAG (37) di Desa Sidojangkung. Ia diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Dari tangan MAG, polisi menyita dua paket sabu.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap RA (39) di Desa Gempolkurung. Polisi juga menemukan dua paket sabu yang dikuasainya.

"Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah desa di Kecamatan Menganti," ujar Ramadhan.

Sita 30 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

Secara keseluruhan, polisi menyita 30 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih mencapai 31,811 gram. Selain itu, petugas mengamankan enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit telepon seluler, dua alat isap sabu atau bong, serta uang tunai Rp 1,45 juta.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari 12 orang yang diamankan, tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik. Sementara lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved