Lumajang, (Onenewsjatim) – Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu toko penjual makanan ringan di wilayah Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Rabu (4/3/2026).
Sidak yang dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri ini menyasar produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di pasaran. Petugas memeriksa satu per satu kemasan jajanan yang dipajang di etalase hingga rak penyimpanan toko.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah produk makanan kemasan yang tidak dilengkapi izin edar resmi dari BPOM maupun keterangan PIRT. Selain itu, ada pula produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Pelayan Kesehatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang, Dewi Anggun, mengatakan, sedikitnya terdapat 10 merek jajanan yang dinyatakan tidak layak edar.
“Ada beberapa barang yang memang tidak ada izin edarnya. Terus ada izin edarnya, tapi masa kedaluwarsanya sudah tidak berlaku,” ujar Dewi Anggun saat ditemui di lokasi sidak.
Produk yang ditemukan tanpa izin edar di antaranya permen berhadiah mainan. Sementara produk lain seperti biskuit dan aneka snack memang mencantumkan izin edar, namun masa berlakunya telah habis.
Menurut Dewi, barang-barang yang masih memungkinkan untuk dikembalikan akan direturn kepada distributor atau produsen untuk diganti dengan produk baru. Sedangkan produk yang tidak dapat direturn akan dimusnahkan agar tidak beredar kembali di masyarakat.
“Untuk yang tidak dapat direturn kita musnahkan agar tidak dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, terutama pada momen Ramadan dan menjelang Idulfitri, di mana peredaran makanan dan minuman meningkat signifikan.
“Ini merupakan agenda rutin kami setiap tahun. Dalam setahun dua kali kami lakukan pengawasan. Di titik pertama ini kami menemukan sejumlah makanan yang tidak layak edar atau tidak ada izin edar dan juga kedaluwarsa,” jelasnya.
Dinkes Kabupaten Lumajang mengimbau para pelaku usaha agar lebih teliti dalam memastikan setiap produk yang dijual telah memiliki izin edar resmi serta belum melewati tanggal kedaluwarsa.
“Kami menghimbau para pelaku usaha untuk memastikan setiap produk yang dijual telah memiliki izin edar dan belum melewati tanggal kedaluwarsa, guna melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan,” tambahnya.
Dewi juga menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang telah memiliki izin edar dari BPOM atau PIRT pada prinsipnya telah melalui proses pengawasan dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
“Kalau memang tidak ada izin edarnya, berarti kita edukasi agar mengurus izin. Kalau memang sudah ada izin edarnya, berarti kan sudah terjamin keamanannya,” pungkas Dewi Anggun.






















FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram