-->

04/03/2026

Polres Mojokerto Tangkap 3 Debt Collector Perampas Pajero, Satu Pelaku Masih Buron

Polres Mojokerto Tangkap 3 Debt Collector Perampas Pajero, Satu Pelaku Masih Buron


Mojokerto, (Onenewsjatim) –
Polres Mojokerto berhasil mengamankan tiga orang debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel) atas dugaan perampasan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport disertai ancaman terhadap korban di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JA (32) warga Sidoarjo, RW (51) warga Kenjeran, Surabaya, dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya. 

Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Perumahan Magersari Permai, Perumahan Istana Residence Tulangan, serta Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban terkait aksi perampasan kendaraan bermotor.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi serta analisa rekaman CCTV, kami mengidentifikasi empat orang pelaku. Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya masih dalam pengejaran (DPO),” ujar AKP Aldhino, Senin (2/3/2026).


Menurut dia, ketiga tersangka diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut masih diburu petugas.

Peristiwa perampasan itu terjadi pada Senin, 15 September 2025, di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko. Saat itu, korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan (finance).

Para pelaku kemudian memaksa korban keluar dari kursi kemudi, mengambil alih kendaraan, serta mengancam korban sebelum membawa kabur mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut ini

“Mobil itu kemudian dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata oleh para pelaku,” kata Aldhino.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Aldhino mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi serta putusan pengadilan.

“Kami mengingatkan masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” tegasnya. (Red)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved