-->

28/05/2025

Polisi Ringkus Dua Buronan Pencurian Sapi di Lumajang, Empat Pelaku Lain Masih Diburu


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Jajaran Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sapi yang selama ini menjadi target buronan (DPO). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Lumajang.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah HN alias Nan (45) dan ST (33), keduanya warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Mereka diringkus pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, melalui operasi gabungan Polsek Padang dan Kanit Reskrim Rayon Barat.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seseorang di area tersebut. 

"Setelah menerima informasi dari warga, polisi segera melakukan pengecekan dan menemukan seseorang yang mencurigakan," terang AKBP Alex, Rabu (28/5/2025).

Saat diinterogasi, individu tersebut mengaku sebagai HN alias Nan, yang memang merupakan DPO dalam kasus pencurian ternak. Dari keterangan HN, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai komplotan pencurian sapi yang melibatkan enam orang: HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap ST di kediamannya beberapa jam kemudian. 

"Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST yang juga terlibat dalam aksi pencurian bersama HN dan tiga rekannya yang masih buron," imbuh AKBP Alex.

Komplotan ini diketahui telah beraksi di enam lokasi berbeda sepanjang tahun 2024, mencakup desa-desa seperti Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan. Salah satu pelaku, RD, telah ditangkap sebelumnya dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan.

"Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO kami," tegas Kapolres Lumajang.

Kedua tersangka yang baru ditangkap kini ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Alex Sandy Siregar juga menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. "Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan menjaga keamanan lingkungan," tutupnya.(Imam)

24/05/2025

Terkuak! Bos Sentosa Seal Kini Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Penyidik Sub Direktorat Remaja,Anank dan Wanita (Subdit Reknata) pada Ditreskrimum Polda Jatim, telah meningkatkan status Han Jwa Diana dari terlapor menjadi tersangka atas penahanan ijazah mantan karyawannya.

Sebelumnya Bos UD Sentoso Seal juga telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus pengrusakan kendaraan dan telah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Diana, setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 108 ijazah yang ditahan.

"Untuk status dari JD saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca dilakukannya penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya," kata AKBP Suryono, Jumat(23/5/2025).

Wadireskrimum Polda Jatim itu juga menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi dan juga beberapa orang yang dilaporkan atas penahanan ijazah tersebut.

"Saat ini kami masih meminta keterangan dari 23 saksi. Begitu juga terhadap beberapa terlapor kami masih melakukan pendalaman secara intensif," ujar AKBP Suryono.

Adapun status dari Handy Sunaryo suami dari tersangka, lanjut AKBP Suryono, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.

"Untuk keterlibatan suami saudari JD dalam dugaan kasus penggelapan ijazah ini masih kami lakukan pendalaman pemeriksaan," pungkasnya. (Red)

17/05/2025

Bawa Sabu dalam Karung Beras, 3 Pria Madura Ditangkap Polisi


Probolinggo Kota, (Onenewsjatim)
- Tim gabungan Polres Probolinggo Kota Polda Jatim  berhasil gagalkan peredaran obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Jumat (16/5/2025) dini hari. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres pada Jumat (16/05/2025) siang

Rico menjelaskan, bahwa penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Polda Jatim mengenai adanya pengiriman sabu di wilayah Kota Probolinggo.

Berdasar dari inrormasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggrebekan terhadap mobil Honda CRV berwarna hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Saat diperiksa, di dalam sebuah karung beras yang ada di dalam mobil, petugas menemukan 1 kilogram sabu-sabu. 

Sabu dikemas dengan lakban cokelat dan dibungkus dengan kemasan teh Cina.

“Ada 3 (tiga) orang yang kami amankan dari kegiatan ini yaitu AR (39), MJ (50) dan MH (40).” Terangnya

Rico menambahkan, selain mengamankan 3 tersangka, tim gabungan Polres Probolinggo Kota juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, mobil Honda CRV, 3 buah ponsel dan uang sebesar Rp 3.750.000

"Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, saya mengapresiasi kerja anggota, "tambahnya.

Rico menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara denda paling sedikit 1,4 Milyar rupiah dan paling banyak 10,4 Milyar rupiah.

 Serta pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 milyar rupiah. (*)

16/05/2025

Polisi Gendong Pelajar Seberangi Sungai Lahar Dingin Semeru


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kepedulian terhadap keselamatan dan pendidikan anak-anak ditunjukkan oleh Kepolisian dari Polsek Candipuro, Polres Lumajang. 

Sejumlah anggota kepolisian terlihat menggendong para pelajar menyeberangi derasnya aliran Sungai Regoyo yang terdampak banjir lahar dingin Gunung Semeru, Jumat (16/5/2025).

Aksi ini dilakukan di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, tepatnya di jembatan limpas penghubung Dusun Sumberkajar dan Dusun Sumberlangsep yang kini sulit dilalui karena tertutup material vulkanik berupa batu dan pasir. Para siswa tersebut hendak menuju SD Negeri Jugosari 03.

Kapolsek Candipuro AKP Lugito mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan para pelajar yang setiap hari harus menempuh jalur berbahaya demi bersekolah.

“Kami tak ingin anak-anak sekolah ini mengambil risiko menyeberangi sungai sendiri. Arus cukup deras dan penuh material vulkanik. Ini bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan dan pendidikan mereka,” ujar Lugito.

Ia menambahkan bahwa pengawalan serta bantuan menggendong siswa tidak hanya dilakukan saat berangkat, namun juga ketika anak-anak pulang sekolah ke rumah mereka di Dusun Sumberlangsep.

“Kegiatan ini akan kami lakukan sampai akses kembali normal dan aman dilalui. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan jangka panjang,” imbuhnya.

Material vulkanik yang terbawa banjir turut menumpuk di atas jembatan limpas, semakin menyulitkan akses bagi warga. Meski demikian, kepolisian berkomitmen untuk terus hadir membantu masyarakat.

“Kami akan terus memantau situasi dan berupaya membantu masyarakat semaksimal mungkin, terutama untuk memastikan anak-anak dapat tetap bersekolah dengan aman,” tegas Lugito.

Aksi sigap para anggota Polsek Candipuro ini mendapat apresiasi dari warga dan para orang tua siswa. Mereka mengaku sangat terbantu dengan kehadiran aparat kepolisian yang turun langsung di tengah kondisi sulit akibat bencana alam. (Imam)

01/05/2025

Bupati Lumajang Terima Laporan Penahanan Ijazah dan Gaji di Bawah UMK saat Peringatan May Day


Lumajang,(Onenewsjatim) –
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja, termasuk penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan perlindungan ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan usai menghadiri diskusi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Kamis (1/5/2025).

Bunda Indah mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi ketentuan UMK Lumajang sebesar Rp2,4 juta. Ia menyatakan telah menandatangani surat imbauan, namun surat tersebut belum disebarluaskan ke seluruh perusahaan.

“Masih ada perusahaan yang membayar pekerjanya di bawah UMK, dan ini harus terus saya perjuangkan. UMK adalah bagian dari komitmen bersama antara pemerintah, perusahaan, dan para pekerja,” ujarnya.

Selain masalah upah, Indah juga menyoroti pentingnya perlindungan ketenagakerjaan dan kesehatan. Ia menegaskan bahwa perusahaan dilarang menahan dokumen pribadi pekerja seperti ijazah dan KTP dengan alasan apapun.

“Saya menerima langsung keluhan dari masyarakat melalui WhatsApp pribadi saya. Ada laporan penahanan ijazah oleh perusahaan, dan ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, laporan-laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Tidak hanya melalui surat, pihaknya juga akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Sudah ada beberapa yang WA ke saya soal ketiga hal itu: UMK, perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta penahanan ijazah. Kami akan cek langsung ke perusahaan-perusahaan apakah benar terjadi,” kata Indah.

Bupati Indah mengakui bahwa ada perusahaan di Lumajang yang patuh dan memberikan perlindungan 100% kepada karyawannya. Namun, ia juga menyayangkan masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya patuh, dengan tingkat kepatuhan di kisaran 60-70%.

“Kalau terbukti ada pelanggaran dan ditemukan bukti-buktinya, tentu akan kami proses. Untuk kasus penahanan ijazah, kalau setelah diingatkan pihak perusahaan mengembalikan, selesai. Tapi kalau tetap menolak, sanksinya bisa sampai pada aspek perizinan,” tutupnya. (Imam)

47 Tahun Mengayuh Asa, Tukang Becak Lumajang Akhirnya Terbang ke Tanah Suci


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Kisah inspiratif datang dari Lumajang. Syaifuddin (71), seorang kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak, akhirnya mewujudkan impiannya untuk menunaikan ibadah haji. 

Setelah menabung tanpa lelah selama 47 tahun, warga Kelurahan Citrodiwangsan ini terdaftar dalam kelompok terbang (kloter) 36 dan akan berangkat ke Mekah bersama sang istri tercinta, Sofiah (65).

Semangat Syaifuddin untuk menjalankan rukun Islam kelima ini memang patut diacungi jempol. 

Niat suci itu telah tertanam dalam hatinya sejak tahun 1978. Dengan gigih, ia menyisihkan sebagian kecil penghasilannya dari menarik becak. Cara menabungnya pun unik, ia mengumpulkan uangnya melalui arisan.

"Pertama ya, pertama nabung itu ada hati saya ini, niat untuk beribadah haji ke Mekah," ungkap Syaifuddin saat ditemui di kediamannya, Kamis (1/4/2025).

Setiap kali mendapatkan giliran arisan, Syaifuddin tak menunda untuk segera menyetorkan uangnya ke bank. Begitulah ia lakukan tahun demi tahun, hingga pada tahun 2012, tabungannya mencapai Rp 100 juta. Jumlah yang cukup untuk mendaftar haji saat itu, di mana uang muka per kursi minimal sebesar Rp 25 juta.

"Bagaimana caranya? Ya itu satu, menabung dengan cara bekerja, terus penghasilannya bekerja itu, dikumpulkan arisan, setelah mendapat arisan, nanti ditabung di Bank," jelasnya dengan penuh semangat.

Ketekunan dan kesabarannya membuahkan hasil manis. Tahun ini, Syaifuddin dan Sofiah dipastikan akan menginjakkan kaki di Tanah Suci. Perasaan bahagia dan syukur pun tak dapat disembunyikannya.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan mendapatkan doa dari orang-orang sekitar. Kami berharap mendapat haji mabrur, dan pulang membawa berkah," ucapnya penuh haru.

Kakek Syaifuddin secara khusus menyebutkan orang-orang yang akan didoakannya di hadapan Ka'bah nanti.

 "Yang mendoakan terutama kepada anak-anak, cucu, saudara, dan teman-teman sedekat di sekitar, mudah-mudahan bisa melakukan perjalanan haji nanti," harapnya.

Selain mendoakan keselamatan dan kebaikan bagi keluarga serta sahabat, Syaifuddin juga memohon kelancaran rezeki selama berada di Tanah Suci.

"Dapatkan lidah dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, dan mendapatkan rezeki yang banyak untuk Mekah, nabungnya," tuturnya. (Imam)

23/04/2025

DEN dan Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Bahas Harmonisasi Aturan Energi Demi Perkuat Perusahaan


Jakarta, (Onenewsjatim)
- Dewan Energi Nasional (DEN) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggelar pertemuan penting pada Rabu (23/4/2025) di kantor Sekretariat Jenderal DEN, Jakarta Selatan. 

Agenda utama dalam diskusi yang berjalan produktif dan penuh kehangatan ini adalah upaya menyelaraskan berbagai regulasi di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Tujuan akhirnya adalah memperkuat peran sentral Pertamina dalam memenuhi kebutuhan energi nasional demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Pertemuan ini sendiri merupakan respons positif dari DEN atas permintaan audiensi yang diajukan oleh FSPPB. Kedua belah pihak menunjukkan keseriusan yang tinggi dalam merumuskan konsep terbaik untuk keberlanjutan Pertamina sebagai aset strategis milik negara.

Dalam pertemuan tersebut, DEN menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah aktif dalam memfasilitasi pendalaman berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan potensi penyatuan kembali lini bisnis Pertamina (reintegrasi) dan penguatan posisinya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah pengawasan langsung Presiden Republik Indonesia. 

Langkah strategis ini dipastikan akan mengedepankan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang secara jelas menyatakan bahwa BUMN bertugas mengelola kekayaan negara untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

Usai pertemuan, salah satu anggota DEN dari unsur konsumen, Dr. Dina Nurul Fitria, menyampaikan apresiasinya terhadap kualitas diskusi yang disampaikan oleh perwakilan FSPPB. 

"Kami sangat menghargai masukan yang konstruktif dari FSPPB. Diskusi mendalam, baik dari aspek teknis maupun strategis, ini akan menjadi fondasi penting bagi langkah-langkah DEN ke depannya. Kami berencana untuk segera menjadwalkan pertemuan lanjutan," tegasnya.

Pandangan serupa juga diungkapkan oleh anggota DEN lainnya, Dr. Yusra Khan, yang bahkan menilai bahwa pertemuan yang informatif dan membangun seperti ini seharusnya dapat terjalin sejak lama.

Sementara itu, Ir. Agus Pramono dan Dr. Musri, anggota DEN lain yang turut hadir, menyoroti betapa berharganya wawasan yang diperoleh dari pertemuan ini terkait tata kelola sektor minyak dan gas bumi (migas) serta peran vital yang diemban oleh Pertamina.

Pertemuan yang diakhiri dengan pertukaran cinderamata antar organisasi ini menandakan adanya kesepahaman dan komitmen yang kuat antara DEN dan FSPPB untuk terus menjalin komunikasi serta kolaborasi. 

Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketahanan energi nasional yang solid dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Imam)


22/04/2025

Usai Bertemu di Hotel, Suami Tega Bunuh Istri di Probolinggo, Diduga karena Cemburu


Probolinggo, (Onenewsjatim)
– Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang warga Probolinggo. Seorang perempuan bernama Dwi Nurtikki Damayanti (25) meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, Didik (25), usai keduanya sempat bertemu dan berhubungan intim di sebuah hotel.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa Dwi dan Didik sebenarnya masih terikat hubungan pernikahan secara sah, meski sudah pisah ranjang. 

Dwi tinggal di Probolinggo, sementara Didik memilih kembali ke rumah orang tuanya di Lumajang.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto, menjelaskan bahwa peristiwa naas ini terjadi pada awal April 2025. Didik dan Dwi bertemu di salah satu hotel di Probolinggo. Setelah melakukan hubungan suami istri, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Didik mencurigai bahwa Dwi memiliki hubungan dengan pria lain.

“Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berselingkuh. Pertengkaran berawal dari dalam kamar hotel, lalu berlanjut hingga keduanya berada di luar. Di situlah pelaku menghabisi nyawa korban,” ungkap Kompol Haris saat jumpa pers di Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/2025) kemarin.

Didik kemudian membawa Dwi ke jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Di lokasi tersebut, ia menusuk Dwi hingga tewas dengan luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, termasuk leher, paha, dan perut. Luka-luka tersebut menyebabkan korban kehabisan darah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menambahkan bahwa usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membuang senjata tajam yang digunakan ke sungai, serta ponsel milik korban.

“Tindakan pelaku membuat proses penyelidikan sempat menemui hambatan, apalagi barang bukti utama dibuang,” kata AKP Putra.

Meski demikian, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari keterangan seorang rekan kerja korban. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Dwi sempat mengungkapkan kekhawatirannya kepada temannya terkait masalah rumah tangganya dan adanya ancaman pembunuhan dari suaminya.

“Beruntung ada saksi kunci yang memberikan informasi penting. Ini menjadi titik terang bagi kami dalam membongkar kasus ini,” pungkas AKP Putra.

Polres Probolinggo bersama Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim mengungkap identitas pelaku hingga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri ke wilayah Bali.

"Pelaku juga membuang HP korban sebelum akhirnya lari ke Bali. Sehingga Tindakan pelaku membuang barang bukti, terutama telepon genggam korban, sempat menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan awal," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dwi Nurtikki Damayanti mengalami delapan luka tusuk di berbagai bagian tubuhnya, termasuk leher, paha, dan perut. Luka-luka parah tersebut menyebabkan korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, pelaku yang berinisial terjerat Undang-undang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Dan pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa. Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.(Imam)





© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved