-->

02/02/2026

Dana Desa 2026 Dialihkan ke KDMP, Desa di Lumajang Terima Alokasi Lebih Kecil


Lumajang (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan signifikan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sebagian besar alokasi Dana Desa tahun depan difokuskan untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sehingga Dana Desa reguler yang diterima pemerintah desa mengalami penurunan

Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, menegaskan bahwa Dana Desa bukan tidak turun, melainkan terjadi perubahan pola pengalokasian anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Yang jelas Dana Desa itu bukan tidak turun, tetapi alokasinya sekarang lebih banyak difokuskan untuk KDMP,” ujar Bayu, Senin (2/2/2026).

Bayu menjelaskan, kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17, yang mengatur percepatan pembangunan melalui KDMP dengan nilai pembiayaan mencapai Rp3 miliar per desa, dicicil selama enam tahun menggunakan Dana Desa.

“Secara otomatis Dana Desa reguler berkurang minimal sekitar Rp500 juta. Mekanismenya seperti auto-debit, jadi dananya sudah terintersep dan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.

Pada tahun 2025, rata-rata desa di Kabupaten Lumajang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Namun pada tahun anggaran 2026, jumlah tersebut diperkirakan menyusut menjadi Rp300 juta per desa.

“Sekarang yang kami lihat, Dana Desa reguler turun di kisaran Rp 300 juta. Hampir tidak ada desa yang menerima lebih dari Rp 400 juta,” jelas Bayu.

Dana tersebut, lanjut Bayu, masih dianggap sebagai Dana Desa reguler. Sementara itu, besaran Dana Desa khusus untuk KDMP hingga kini belum diterima pemerintah daerah, sehingga belum dapat dipastikan apakah nilainya akan sama atau berbeda antar desa.

“Kami belum tahu apakah dana KDMP itu hanya untuk cicilan pembangunan dan sarana prasarana Rp3 miliar selama enam tahun, atau ada peruntukan lain. Semua masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa,” ungkapnya.

Secara total, pagu Dana Desa Kabupaten Lumajang tahun 2026 tercatat sebesar Rp70.130.956.000, jauh menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp200 miliar.

Dengan penurunan anggaran tersebut, Bayu mengakui bahwa pembangunan desa tidak bisa lagi dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau dibilang menghambat, ya tidak seperti tahun lalu. Tapi jelas mengurangi, karena anggarannya berkurang drastis dan sebagian besar dialokasikan untuk KDMP,” katanya.

Meski demikian, DPMD berharap program KDMP dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi desa.

“Harapan kami KDMP ini clear dan usahanya menguntungkan, minimal bisa memberikan kontribusi sekitar 20 persen ke desa. Alhamdulillah, selama ini sudah banyak usaha desa yang berhasil,” ujarnya.

Bayu juga menekankan pentingnya kemandirian desa dalam menghadapi perubahan kebijakan Dana Desa 2026, mengingat sekitar 30 persen alokasi dana ditentukan melalui formula tertentu.

“Desa harus mulai benar-benar mandiri. Jangan lagi terlalu bergantung pada dana transfer. Satu-satunya yang bisa menghasilkan pendapatan berkelanjutan adalah BUMDes atau usaha ekonomi desa lainnya, seperti pasar desa,” tegasnya.

Menurut Bayu, BUMDes sebagai badan usaha milik desa harus menjadi tulang punggung ekonomi desa ke depan.

“Desa harus mulai melihat dan memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes). Manfaatkan anggaran yang ada untuk menguatkan sumber pendapatan desa di luar dana transfer. Ini saatnya desa benar-benar mandiri,” pungkasnya.

01/02/2026

Selundupkan Pil Koplo ke Lapas, PPPK Puskesmas Lumajang Diberhentikan Sementara


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas terhadap seorang tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat kasus penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

Oknum ASN tersebut berinisial EA (30), diketahui berdinas di Puskesmas Randuagung, Kecamatan Randuagung. EA tertangkap tangan oleh petugas lapas saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis pil koplo pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar siang hari ketika jam kunjungan berlangsung.

Petugas menemukan 240 butir pil koplo yang disembunyikan pelaku dengan cara tidak wajar, yakni dibungkus kondom dan diselipkan di dalam kelaminnya. 

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui merupakan pesanan suami EA yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara di lapas yang sama akibat kasus narkotika.

Saat ini, EA telah ditahan di Polres Lumajang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

“Kalau mengacu pada aturan disiplin ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap apabila putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk saat ini, sanksinya masih pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujar Ari Murcono saat dikonfirmas.

Ari menjelaskan, status EA sebagai ASN PPPK membuat pemerintah daerah harus menunggu tahapan hukum sebelum menjatuhkan sanksi akhir. Namun demikian, perbuatan yang dilakukan pelaku dinilai masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

“Sebagai ASN Pemkab Lumajang, tindakan menyelundupkan narkoba jelas merupakan pelanggaran berat. Jika nanti putusannya inkrah, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan sebagai PPPK penuh waktu akan diberlakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Lumajang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Dinas Kesehatan setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mendapat arahan untuk berkoordinasi dengan Polres Lumajang. Pihak Dinas Kesehatan juga sudah melakukan langkah internal. Saat ini kami menunggu surat perintah penahanan resmi sebagai dasar administrasi pemberhentian sementara,” jelas Ari.


24/01/2026

Pemkab Lumajang Hidupkan Kembali PD Semeru, Fokus Trading Pasir


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Semeru milik Pemerintah Kabupaten Lumajang yang sempat dinyatakan bangkrut, kini mulai dihidupkan kembali.

Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menunjuk Maulana Haqiqi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Semeru.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan direktur yang ditinggalkan Bahrul Wahid, yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri secara mendadak di tengah kondisi perusahaan yang tidak sehat.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa pihak eksekutif bersama DPRD memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyehatkan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

“Saya sudah menyampaikan kepada DPRD, beri saya waktu untuk menyehatkan Perumda Semeru. Kalau ternyata mentok dan tidak bisa, baru kita tutup. Tapi saya yakin perusahaan daerah ini tidak akan pernah ditutup, justru bisa menjadi perusahaan yang sehat dalam enam bulan ke depan,” ujar Bunda Indah.

Untuk mencapai target tersebut, Perumda Semeru kini memfokuskan lini bisnisnya pada sektor trading pasir, dengan skema bisnis yang lebih efisien dan minim modal.

Meski pada awal tahun ini belum ada alokasi penyertaan modal, pemerintah daerah berencana mengusulkan penyertaan modal kepada DPRD pada pertengahan tahun.

“Modal sementara belum bisa kita berikan karena APBD sudah digedok. Namun untuk operasional, kita bantu dengan fasilitas kendaraan, meskipun bukan baru,” terangnya.

Sementara itu, Plt Direktur Perumda Semeru Maulana Haqiqi menyatakan siap bekerja maksimal untuk menstabilkan perusahaan dalam enam bulan ke depan. Ia menegaskan tidak ingin terjebak pada persoalan masa lalu.

“Saya tidak boleh berpikir yang lalu. Saya harus benar-benar semangat. Target kami enam bulan ini sudah ada hasilnya. Yang penting continue, tidak perlu besar dulu, yang penting Perumda Semeru berjalan dan stabil,” ujarnya.

Maulana menjelaskan, Perumda Semeru akan berperan sebagai penghubung antara pemilik stockpile pasir dengan pasar, seperti batching plant dan pabrik industri. Skema ini dinilai lebih aman karena tidak membutuhkan modal besar.

“Biar modalnya tidak terlalu banyak, kita ini semacam distributor pasir. Pembayarannya bisa tiga hari sekali. Kita ambil dari stockpile, kita kulak, lalu kita yang mencari market,” jelasnya.

Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan perusahaan bisa bertahan, memperoleh laba, dan mencapai titik stabil, hingga akhirnya mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan masyarakat sekitar.

“Yang pertama perusahaan ini harus survive, yang kedua bisa untung, yang ketiga stabil. Harapannya semuanya bisa bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.

Selain sektor pasir, Perumda Semeru juga akan tetap mengembangkan usaha di bidang distribusi pupuk yang selama ini sudah berjalan. Saat ini, Perumda Semeru tercatat sebagai salah satu dari delapan distributor pupuk di Kabupaten Lumajang.

“Untuk pupuk sudah jalan dan nanti pasti kita perkuat. Tadi Ibu Bupati juga menyampaikan akan ada tambahan kuota. Di Lumajang ini ada delapan distributor pupuk dan kita salah satunya,” pungkas Maulana.(Imam)

14/01/2026

Nilai Indeks SDI Lumajang 2025 Tembus 59,84 Poin


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang terus menunjukkan kemajuan. Hal ini tercermin dari peningkatan Nilai Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Lumajang Tahun 2025 yang mencapai 59,84 poin, naik signifikan dibandingkan capaian sebelumnya sebesar 47,11 poin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, mengatakan bahwa kenaikan indeks tersebut merupakan hasil dari upaya berkelanjutan seluruh perangkat daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan data agar selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia.

“Peningkatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan data di Lumajang semakin tertib dan terintegrasi. Bukan sekadar angka, tetapi gambaran keseriusan pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja berbasis data,” ujar Mustaqim saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, evaluasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. 

Dalam kebijakan tersebut, Indeks SDI menjadi salah satu indikator pada Prioritas Nasional 7 yang menitikberatkan penguatan tata kelola pembangunan.

Sejalan dengan itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melalui Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat melaksanakan evaluasi SDI Tahun 2024, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Hasil penilaian tersebut kemudian ditetapkan dalam Surat Menteri PPN/Bappenas Nomor 25406/D.03/PP.08/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Mustaqim menilai, evaluasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penilaian, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bagi pemerintah daerah. 

“Rekomendasi yang diberikan menjadi panduan penting untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola data ke depan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan pada beberapa aspek strategis, antara lain kebijakan dan penyelenggaraan data, penguatan kelembagaan, serta aspek kepemimpinan. 

Pada indikator kepemimpinan, Lumajang mencatatkan nilai 84,55 yang menunjukkan adanya dukungan kuat dari pimpinan daerah terhadap pengembangan sistem Satu Data.

Menurut Mustaqim, peran kepemimpinan sangat menentukan keberlangsungan tata kelola data. “Komitmen pimpinan menjadi kunci agar integrasi dan pemanfaatan data dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam penyelenggaraan Satu Data di daerah, Bappeda Kabupaten Lumajang berperan sebagai koordinator, dengan dukungan Diskominfo sebagai walidata, pembina data statistik, serta operator data di masing-masing perangkat daerah.

“Kami mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pembina data, koordinator satu data, hingga operator data di perangkat daerah. Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif,” kata Mustaqim.

Ia menambahkan, peningkatan Indeks SDI diharapkan dapat mendorong pemanfaatan data secara optimal dalam perencanaan pembangunan maupun peningkatan kualitas pelayanan publik. 

“Data yang valid dan terstandar akan membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” pungkasnya.


05/01/2026

Tak Ada Lagi Surat Kertas, Pemkab Lumajang Wajibkan Aplikasi Srikandi Mulai 2026




Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten Lumajang bersiap melakukan langkah besar dalam reformasi birokrasi dengan mengimplementasikan sistem administrasi berbasis digital.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan kertas sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran daerah.

Transformasi digital tersebut direncanakan mulai diberlakukan secara penuh pada awal Januari 2026.

Seluruh proses administrasi kedinasan, mulai dari surat masuk dan keluar, telaah staf, hingga disposisi pimpinan, diwajibkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi toleransi bagi perangkat daerah yang masih menggunakan sistem manual berbasis kertas dalam urusan administrasi resmi pemerintahan.

“Semua administrasi kedinasan harus melalui Srikandi. Surat menyurat, disposisi, hingga proses administrasi lainnya wajib menggunakan aplikasi tersebut,” tegas

Bunda Indah menjelaskan, penerapan aplikasi Srikandi akan memudahkan pemantauan dokumen secara langsung dan real-time, sehingga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kecepatan layanan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Untuk memperlancar proses transisi, Bunda Indah juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) yang lebih muda agar aktif mendampingi dan membantu rekan kerja yang lebih senior dalam beradaptasi dengan sistem digital.

“ASN muda harus bisa membantu seniornya agar tidak lagi bergantung pada cara-cara lama,” ujarnya.

Bunda Indah bahkan memberikan penegasan keras terhadap kebijakan ini. Ia menyatakan tidak akan menandatangani dokumen kedinasan yang masih disampaikan dalam bentuk kertas.

“Kalau masih pakai kertas, saya tidak akan tanda tangani,” tegasnya.

Penerapan aplikasi Srikandi akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal, sistem digital tersebut akan diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan. Selanjutnya, implementasi akan diperluas hingga ke tingkat desa.

“Kita mulai dari OPD dan kecamatan dulu. Untuk desa akan menyusul secara bertahap,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap dapat memangkas birokrasi yang berbelit, mengurangi pemborosan anggaran pengadaan kertas, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan bersih.


04/01/2026

BKD Lumajang Catat 451 PNS Purna Tugas di 2025, Tenaga Pendidikan Dominan


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten Lumajang menghadapi gelombang pensiun aparatur sipil negara dalam jumlah cukup besar sepanjang tahun 2025. 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, tercatat sebanyak 451 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi memasuki batas usia pensiun (BUP).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (P2I) BKD Lumajang, Ahadi Apriyanto, mengungkapkan bahwa mayoritas PNS yang purna tugas berasal dari sektor pendidikan.

“Dari total 451 PNS yang pensiun di tahun 2025, paling banyak berasal dari tenaga kependidikan atau guru, jumlahnya mencapai 297 orang,” ujar Ahadi, Minggu (4/1/2026).

Selain guru, PNS yang memasuki masa pensiun juga berasal dari jabatan struktural. Tercatat sekitar 50 pejabat struktural, baik dari eselon II maupun eselon III, turut mengakhiri masa pengabdiannya.

Sementara itu, 23 PNS tenaga kesehatan dan 19 pegawai tenaga teknis juga tercatat pensiun pada periode yang sama.

Ahadi menjelaskan, dominasi pensiun dari sektor pendidikan sudah diperkirakan sejak beberapa tahun terakhir, seiring banyaknya guru yang diangkat pada periode yang sama dan kini memasuki usia pensiun secara bersamaan.

Tidak hanya pada tahun 2025, BKD Lumajang juga memprediksi akan terjadi gelombang pensiun lanjutan hingga akhir tahun 2026. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 373 PNS yang diperkirakan akan memasuki BUP dalam kurun waktu tersebut.

“Untuk tahun 2026, jumlah itu masih bersifat prediksi. Mereka adalah PNS yang akan memasuki BUP hingga akhir 2026 nanti,” jelasnya.

Terkait pengisian kekosongan jabatan akibat pensiun massal tersebut, Ahadi menyebut hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai kuota rekrutmen aparatur baru, baik melalui seleksi CPNS maupun skema lainnya.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), termasuk penetapan kebutuhan pegawai secara nasional.

“Biasanya kami diminta mengusulkan kebutuhan berdasarkan jumlah pegawai yang pensiun. Namun saat ini proses perhitungannya masih berjalan, sehingga belum bisa dipastikan bidang mana saja yang kekurangan tenaga,” ungkap Ahadi.

Ia menambahkan, setelah penetapan kebutuhan pegawai ditetapkan oleh KemenPAN-RB, barulah pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.

“Setelah ada penetapan dari Menpan-RB, baru pemda bisa mengusulkan jumlah dan jenis kebutuhan pegawai. Nantinya bisa saja disetujui sesuai usulan, lebih sedikit, atau bahkan berbeda dari yang diajukan,” pungkasnya. (Ayu)


01/01/2026

Forkopimda Lumajang Gelar Istiqhotsah dan Doa Bersama Tutup Akhir Tahun 2025


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Istiqhotsah dan Doa Bersama dalam rangka menutup akhir Tahun 2025, bertempat di Pendopo Kabupaten Lumajang, Rabu (31/12/2025) malam. 

Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus ikhtiar spiritual bersama demi keselamatan, kedamaian, dan kemajuan Lumajang di tahun yang akan datang.

Istiqhotsah dan doa bersama tersebut diikuti oleh unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, jajaran TNI-Polri, ASN, serta elemen masyarakat lainnya. Suasana khidmat terasa sejak awal kegiatan, dengan doa-doa dipanjatkan agar Kabupaten Lumajang senantiasa diberikan perlindungan, dijauhkan dari marabahaya, serta diberi kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Komandan Kodim 0821/Lumajang, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekedar agenda seremonial, tetapi merupakan wujud kebersamaan dan kesadaran kolektif akan pentingnya keseimbangan antara ikhtiar lahir dan batin.

“Di akhir tahun ini, kita tidak hanya melakukan evaluasi secara fisik dan administratif, tetapi juga bermunajat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Istiqhotsah dan doa bersama ini menjadi penguat spiritual agar Lumajang ke depan semakin aman, damai, dan sejahtera,” ungkap Dandim.

Ia menambahkan bahwa Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2025 telah menghadapi berbagai dinamika, mulai dari tantangan sosial hingga bencana alam. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, yang dilandasi nilai keimanan dan kebersamaan.

“TNI bersama Polri dan Pemerintah Daerah akan terus bersinergi menjaga stabilitas wilayah. Namun semua upaya itu harus diiringi doa, agar setiap langkah yang kita lakukan membawa keberkahan dan keselamatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dandim juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan pergantian tahun sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, menghindari euforia berlebihan, serta mengedepankan kegiatan positif yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

“Mari kita sambut tahun baru dengan cara yang bermartabat, penuh doa dan harapan. Persatuan dan kebersamaan adalah kunci utama dalam menjaga Lumajang tetap kondusif dan harmonis,” pungkasnya. (Pendim 0821).

23/12/2025

Pemkab Lumajang Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja, Tidak Ada WFA Jelang Nataru 2025


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan tidak akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Kebijakan WFA yang sebelumnya dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai bagian dari Flexible Working Arrangement (FWA) dan berlaku pada 29–31 Desember 2025, tidak diberlakukan di lingkungan Pemkab Lumajang.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja dan berkantor seperti biasa mulai Senin, 29 Desember 2025.

“Tapi saya berkebijakan tidak ada WFA. Semua ASN berkantor mulai Senin, 29 Desember 2025,” tegas Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Selasa (23/12/2025).

Bunda Indah juga menegaskan akan melakukan pemantauan ketat terhadap kehadiran ASN pada hari pertama kerja pasca-libur Natal. 

ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan pantau absensinya. Kalau tidak masuk tanpa keterangan, tentu akan ada sanksi,” ujarnya.

Menurut Bunda Indah, alasan utama Pemkab Lumajang tidak menerapkan WFA adalah masih banyaknya pekerjaan rumah pemerintahan yang harus segera diselesaikan oleh seluruh perangkat daerah.

“Masih banyak pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Kalau WFA, saya malah bingung mau kerja sama siapa,” tuturnya.

Di sisi lain, Pemkab Lumajang memberikan kebijakan khusus terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Natal dan Tahun Baru. 

ASN diperbolehkan membawa mobil dinas berpelat merah untuk keperluan liburan bersama keluarga, dengan catatan tetap bertanggung jawab penuh.

“Kalau mobil dinas bisa disimpan di tempat yang aman, silakan disimpan. Tapi kalau merasa tidak aman dan dibawa, itu menjadi tanggung jawab pribadi,” jelas Bunda Indah.

Ia menegaskan, seluruh biaya operasional seperti bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan lain selama digunakan untuk kepentingan pribadi harus ditanggung oleh ASN yang bersangkutan.

“BBM dan biaya lainnya selama liburan menjadi tanggung jawab pribadi, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.


© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved