Lumajang, (Onenewsjatim) – Kasus pembunuhan seorang gadis muda yang ditemukan tewas tanpa busana di kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lumajang.
Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata merupakan pacar korban sendiri.
Korban diketahui bernama Merinda Tri Agustin (22). Sementara pelaku berinisial IR (18), warga yang juga merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan sejak korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat (3/7/2026).
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya," kata AKP Ari Nuzul Aulia.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku pergi bersama ke wilayah Kota Lumajang untuk makan malam.
Usai makan, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di rumah korban, keduanya kemudian masuk ke dalam rumah dan sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
Namun, suasana berubah ketika korban merasa kesal karena pelaku terus bermain telepon genggam setelah mereka berdua berada di dalam kamar. Perselisihan pun tidak terhindarkan hingga berujung adu mulut.
Menurut AKP Ari, emosi pelaku memuncak karena korban kembali mengucapkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada orang tua pelaku.
"Motifnya, pelaku merasa sakit hati karena korban sering menghina orang tuanya dengan kata-kata yang sangat kasar," jelasnya.
Dalam kondisi emosi, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil sepotong kayu. Setelah kembali, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh di samping lemari.
Meski telah terjatuh, korban masih berteriak dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian menyumpal mulut korban menggunakan selembar sprei yang berada di dalam kamar.
"Korban dipukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga terjatuh. Karena masih berteriak, mulut korban disumpal menggunakan sprei," ungkap AKP Ari.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan celana jeans milik korban hingga korban meninggal dunia.
"Setelah itu pelaku mencekik korban menggunakan celana jeans milik korban yang dililitkan pada leher korban sampai meninggal dunia," tambahnya.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku meninggalkan rumah korban dan pulang ke rumahnya yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi kejadian.
Sebelumnya, pelaku sempat mengantar korban menggunakan sepeda motor, kemudian menyimpan kendaraan di rumahnya sebelum kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki.
"Rumah pelaku dan korban sangat berdekatan. Setelah mengantar korban, pelaku pulang menyimpan motornya, lalu kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki," terang AKP Ari.
Keesokan harinya, pelaku berupaya menghilangkan kecurigaan dengan meminta salah seorang teman korban yang juga tetangga korban untuk mengecek kondisi korban di dalam rumah.
Namun, menurut penyidik, tindakan tersebut hanyalah bagian dari skenario pelaku.
"Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ingin memastikan apakah korban benar-benar sudah meninggal," tegas AKP Ari.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan IR sebagai tersangka dan menahannya di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Imam)









FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram