Lumajang, (Onenewsjatim) - Peristiwa pilu menggemparkan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, setelah seorang anak perempuan yang baru menginjak kelas satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga kuat menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.
Korban diketahui berinisial AR, seorang remaja berusia 13 tahun yang merupakan warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, pria yang diduga melakukan tindakan bejat tersebut adalah ayah kandung korban sendiri, dengan inisial TR (34).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa TR diduga telah melakukan aksi rudapaksa terhadap AR sebanyak sepuluh kali. Perbuatan tercela itu disinyalir telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang, Darno, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual yang dialami korban baru terungkap setelah adanya laporan dari pihak desa kepada pihak kepolisian.
Darno membenarkan bahwa korban telah mengalami tindakan asusila dari ayah kandungnya sejak masih duduk di kelas lima SD hingga saat ini duduk di kelas satu SMP. Kasus dugaan rudapaksa ini dilaporkan oleh perangkat desa ke kepolisian pada tanggal 14 April 2025.
"Benar, pelaku adalah ayah kandung korban sendiri dan menurut informasi sudah terjadi sebanyak sepuluh kali sejak korban masih kelas lima SD atau sebelum lulus SD. Kasus ini terungkap setelah pihak desa membuat laporan ke polisi," jelas Darno pada Jumat (2/5/2025).
Tindakan keji ayah terhadap anak kandungnya itu diduga dilakukan berulang kali tanpa sepengetahuan ibu korban maupun anggota keluarga lainnya.
"Ibu korban ada, namun selama ini tidak mengetahui kejadian tersebut. Menurut pengakuan korban, tindakan rudapaksa ini selalu dilakukan pada malam hari, sekitar pukul satu dini hari," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Ipda Untoro menyatakan bahwa kasus asusila ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut sudah kami terima pada tanggal 14 April dan saat ini sedang dalam penanganan Unit PPA. Proses penyelidikan dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat korban masih di bawah umur," ungkap Ipda Untoro. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram