Lumajang, (Onenewsjatim)– Proses eksekusi rumah di pinggir jalan Nasional Lumajang-Jember, tepatnya di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, sempat diwarnai ketegangan antara pihak pengadilan dan penghuni rumah, Rabu (11/6/2025).
Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lumajang ini melibatkan dua unit truk serta alat berat berupa ekskavator yang disiapkan untuk melakukan pengosongan hingga perobohan bangunan rumah berlantai tiga.
Panitera Pengadilan Negeri Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menjelaskan bahwa proses eksekusi tersebut dilaksanakan atas dasar keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan perintah dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tahun 2004.
“Kami melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan sebagaimana perintah dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tahun 2004,” ujar Tenny di lokasi.
Tenny juga membenarkan bahwa sempat terjadi ketegangan dengan pihak termohon, yang merupakan penghuni rumah. Namun, menurutnya, eksekusi tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Memang sempat terjadi adu argumen, namun kami tetap menjalankan perintah pengosongan sesuai prosedur,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, pemohon eksekusi adalah seseorang bernama Astro yang memberikan kuasa kepada M. Aris, SH. Sementara itu, pihak termohon adalah Mohamad Junaidi yang saat ini tinggal bersama keluarganya di rumah yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum dari pihak termohon, Toha, menyatakan keberatan atas proses eksekusi, terutama karena menurutnya perkara kepemilikan lahan dan bangunan tersebut masih dalam tahap perlawanan hukum.
“Kami keberatan jika bangunan ini diruntuhkan. Namun jika hanya untuk dikosongkan oleh kedua belah pihak, kami bersedia,” ujar Toha kepada wartawan.
Ia menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun meminta agar tindakan pembongkaran ditunda hingga ada putusan hukum final terkait sengketa tersebut.
“Kami keberatan jika bangunan ini dibego (diruntuhkan). Namun untuk mengosongkan atau sama-sama tidak menguasai, kami oke, sampai nanti proses di pengadilan selesai,” pungkasnya.(Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram