Lumajang, (Onenewsjatim) – Reno Hermansyah, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penggelapan lima unit sepeda motor yang masih dalam status kredit.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa, (17/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto menuntut Reno dengan pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp5 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Redite Ika Septina, S.H., M.H., dengan hakim anggota I Nyoman Ary Mudjana dan I Gede Adhi Gandha Wijaya.
“Terdakwa dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar Juru Bicara PN Lumajang, I Gede Adhi Gandha saat dikonfirmasi usai sidang.
Gede menjelaskan bahwa Reno diduga mengalihkan lima unit sepeda motor milik FIF Group yang masih dalam masa kredit. Akibat perbuatannya, perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp151 juta.
"Lima motor yang digelapkan terdiri dari satu unit Honda PCX, satu unit Honda Scoopy, dan tiga unit Honda Vario 125. Semua kendaraan itu dialihkan tanpa seizin pihak leasing," ungkap Gede.
Dalam persidangan, Reno mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf serta permintaan keringanan hukuman.
Ia menyebut dirinya mengalami kebangkrutan sebagai pengurus koperasi dan menyatakan bahwa motor-motor tersebut dibawa lari oleh stafnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalil yang disampaikan terdakwa akan menjadi pertimbangan majelis hakim, termasuk fakta bahwa terdakwa bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya," tambah Gede.
Majelis hakim pun menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram