-->

17/06/2025

Lima Terdakwa Kasus Ganja Lereng Semeru Bacakan Pledoi di PN Lumajang, Minta Keringanan Hukuman

Lima Terdakwa Kasus Ganja Lereng Semeru Bacakan Pledoi di PN Lumajang, Minta Keringanan Hukuman


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Sidang lanjutan perkara peredaran ganja kering di lereng Gunung Semeru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (17/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh lima terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Fenny Yudhiana.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Redite Ika Septina, S.H., M.H., menghadirkan lima terdakwa, yakni Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando. 

Mereka sebelumnya didakwa terlibat dalam peredaran ganja yang ditanam di wilayah Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto menuntut empat terdakwa, yakni Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto, dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp800 juta. 

Sementara terdakwa Verinando dituntut lebih ringan, yakni 4 tahun penjara dengan denda yang sama sebesar Rp800 juta.

Melalui kuasa hukumnya, Fenny Yudhiana, para terdakwa menyampaikan sejumlah poin pembelaan. Di antaranya adalah bahwa mereka belum menerima keuntungan sedikit pun dari hasil penjualan ganja yang diduga ditanam oleh seorang pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Edi.

"Sesaat setelah diminta oleh Edi untuk menjualkan ganja seberat 1 kilogram, para terdakwa langsung tertangkap polisi. Barang bukti yang disita juga sudah dalam keadaan terpecah-pecah, dan mereka belum sempat menerima imbalan atau keuntungan apa pun," jelas Fenny di hadapan Majelis Hakim.

Fenny juga menegaskan bahwa para terdakwa telah mengakui kesalahan mereka dan menyesali perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut. 

Selain itu, kelima terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan masing-masing merupakan tulang punggung keluarga.

“Majelis Hakim yang mulia, kami memohon dengan segala kerendahan hati agar para terdakwa diberikan putusan yang seringan-ringannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini perlu dipertimbangkan karena ada keluarga yang menggantungkan hidup pada para terdakwa,” ujar Fenny.

Rencananya, sidang pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa akan digelar pada Selasa (24/6/2025) mendatang di Pengadilan Negeri Lumajang. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved