Lumajang, (Onenewsjatim) – Satreskrim Polres Lumajang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Seorang tersangka berinisial SG (36), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Lumajang setelah melakukan aksi pencurian di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang.
Tersangka ditangkap pada Kamis malam (26/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, dalam proses penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa tersangka SG melakukan aksi pencurian pada Selasa, 10 Juni 2025, di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mencongkel pintu rumah bagian tengah. Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan dua unit handphone milik korban,” terang Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan penangkapan, SG sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya diberikan tindakan tegas.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, SG mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kedungjajang, Pandansari, Padang, dan Tanggung.
“Selain itu, saat dilakukan tes urine, tersangka SG juga terbukti positif menggunakan narkoba. Di dalam handphone miliknya juga kami temukan akses ke beberapa situs judi online,” ungkap Alex.
Kini, SG mendekam di sel tahanan Polres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram