-->

26/08/2025

Polres Lumajang Amankan Pelaku Curanmor, Kedapatan Bawa Clurit

Polres Lumajang Amankan Pelaku Curanmor, Kedapatan Bawa Clurit


Lumajang, (Onenewsjatim) 
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (36), warga Desa Tegalrandu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Tersangka ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin, sekaligus diketahui merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, penangkapan itu bermula pada Minggu (17/8/2025), ketika anggota Polsek Tempeh hendak kembali dari kegiatan pengamanan. Saat melintas di Desa Tempeh Lor, petugas melihat empat orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Anggota sempat memberitahukan hal tersebut kepada Unit Reskrim dan Sat Intelkam Polres Lumajang yang sedang berada di Polsek Tempeh. Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap empat orang tersebut,” ungkap Kapolres, Selasa (26/8/2025).

Dalam pengejaran itu, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat melarikan diri ke arah selatan, sementara dua lainnya yang menggunakan Honda Vario putih kabur ke arah Jatisari – Tempeh.

“Di tengah pengejaran, salah satu pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam dari dalam jaketnya. Namun karena situasi ramai, bertepatan dengan kegiatan jalan unik HUT RI ke-80 di Dusun Sukorejo, warga bersama anggota Polsek Tempeh berhasil menghadang dan mengamankan pelaku,” jelas Kapolres.

Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian. Dari hasil interogasi, AF mengaku telah melakukan aksi curanmor di tiga lokasi berbeda.

“Tersangka mengakui pernah mencuri motor di depan toko baju dan di depan Hotel Cantik Desa Tukum, Kecamatan Tekung, kemudian di Desa Mlawang Kecamatan Klakah, serta percobaan pencurian di depan Cafe Saujana,” terang AKBP Alex Sandy Siregar.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam tanpa izin.

Selain itu, proses hukum terkait kasus curanmor juga tengah dikembangkan oleh Satreskrim Polres Lumajang.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Kepada masyarakat, kami imbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika ada kejadian serupa,” pungkas Kapolres Lumajang.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved