-->

02/10/2025

Langgar Aturan, Tiga Tempat Karaoke di Probolinggo Disegel Petugas Gabungan

Langgar Aturan, Tiga Tempat Karaoke di Probolinggo Disegel Petugas Gabungan


Probolinggo, (Onenewsjatim) –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menutup tiga tempat karaoke di Kecamatan Dringu, Rabu (1/10/2025). Penutupan dilakukan karena tempat hiburan tersebut tidak mengantongi izin resmi dan memicu keresahan masyarakat sekitar.

Penutupan berlangsung di dua desa, yakni Desa Dringu dan Desa Pabean. Aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI turut serta dalam penyegelan bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran sebelumnya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik usaha tidak menunjukkan upaya mengurus perizinan.

Kami sudah memberikan teguran. Tetapi karena tidak diindahkan, maka dilakukan penutupan. Jika masih membandel, maka ketiga lokasi ini akan kami tutup total,” tegas Sugeng.

Menurutnya, langkah tegas tersebut bukan hanya soal kelengkapan izin, melainkan juga bentuk respons pemerintah terhadap aduan masyarakat. Aktivitas karaoke di lokasi itu dinilai meresahkan warga karena dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban lingkungan.

Sugeng menambahkan, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Probolinggo. Hal ini untuk memastikan semua usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami ingin menegaskan bahwa semua bentuk usaha hiburan harus sesuai aturan. Kalau melanggar, pasti ada tindakan tegas,” pungkasnya.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved