-->

11/11/2025

Chat Mesra ke Istri Orang, Pemuda Gili Ketapang Tewas Dianiaya

Chat Mesra ke Istri Orang, Pemuda Gili Ketapang Tewas Dianiaya


Probolinggo, (Onenewsjatim)
– Gara-gara mengirim pesan mesra kepada istri orang, seorang pemuda asal Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, berinisial RK (24), harus meregang nyawa setelah dianiaya secara brutal oleh dua orang pria.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, kasus tragis ini bermula dari pesan singkat yang dikirim korban kepada istri salah satu pelaku melalui inbox aplikasi TikTok.

“Korban mengirim chat berisi kata-kata mesra kepada istri WD. Saat itu, WD yang merupakan suaminya sedang memegang handphone milik istrinya. Merasa marah dan sakit hati, WD bersama temannya SH (37) mendatangi korban yang sedang minum kopi di sebuah warung,” jelas AKBP Rico dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yakni WD (22) dan SH (37) yang sama-sama warga Pulau Gili Ketapang langsung meluapkan emosi begitu bertemu korban.

“WD menusuk kepala korban sebanyak satu kali, punggung belakang satu kali, dan pangkal paha belakang satu kali, serta menendang alat kelamin korban dua kali. Sedangkan SH memukul korban dengan tangan kosong sebanyak empat kali,” terang Kapolres.

Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku meninggalkan lokasi. Korban yang sempat ditolong warga kemudian dibawa pulang. Namun, keesokan harinya, keluarga mendapati korban sudah tidak bernyawa.

“Berdasarkan hasil otopsi di RSUD dr. Moh. Saleh, penyebab kematian korban adalah luka tusuk di kepala yang menembus jaringan otak hingga menyebabkan pendarahan hebat,” tutur AKBP Rico.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Satreskrim Polres Probolinggo Kota segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Keduanya kami amankan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Pulau Gili Ketapang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya (imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved