Surabaya , (Onenewsjatim) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat sebagai langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Gubernur Jawa Timur mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk pola mobilitas pegawai.
“Mulai minggu depan, WFH akan kita terapkan setiap hari Rabu,” ujar Khofifah, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, penentuan hari Rabu dipilih untuk menghindari potensi meningkatnya mobilitas masyarakat jika kebijakan diterapkan pada akhir pekan. Ia menilai, penerapan WFH di hari Jumat berisiko dimanfaatkan ASN untuk memperpanjang libur, yang justru bisa berdampak pada peningkatan konsumsi BBM.
“Kalau hari Jumat berpotensi menjadi long weekend, sehingga mobilitas untuk rekreasi atau pulang kampung bisa meningkat. Ini justru bertentangan dengan tujuan penghematan BBM,” jelasnya.
Khofifah mengungkapkan, kebijakan ini telah dikaji bersama Wakil Gubernur Jawa Timur . Berdasarkan perhitungan, rata-rata jarak tempuh ASN menuju kantor mencapai sekitar 28 kilometer pulang-pergi per hari. Dengan mengurangi satu hari perjalanan, diharapkan terjadi penghematan BBM yang cukup signifikan.
“Rata-rata perjalanan ASN sekitar 14 kilometer sekali jalan. Kalau dikalikan pulang-pergi, maka cukup besar konsumsi BBM yang bisa ditekan jika satu hari tidak masuk kantor,” terangnya.
Meski demikian, Khofifah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan Work From Anywhere (WFA), melainkan tetap bekerja dari rumah. Menurutnya, bekerja di rumah memungkinkan adanya pengawasan dari keluarga sehingga disiplin dan integritas ASN tetap terjaga.
“WFH berbeda dengan WFA. Kalau di rumah, ada kontrol dari keluarga sehingga tetap terpantau bahwa yang bersangkutan benar-benar bekerja,” ujarnya.
Untuk memastikan kedisiplinan pegawai, Pemprov Jatim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan pengawasan terhadap kehadiran ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mampu menekan konsumsi BBM, tetapi juga tetap menjaga produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Red)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram