-->

18/07/2025

Imigrasi Jember Sidak Penginapan di Tumpak Sewu, Wajibkan Lapor Tamu Asing Lewat APOA

Imigrasi Jember Sidak Penginapan di Tumpak Sewu, Wajibkan Lapor Tamu Asing Lewat APOA


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah penginapan di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi dan penegakan aturan pelaporan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap di wilayah tersebut melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Petugas gabungan menyasar lima titik penginapan di sekitar kawasan wisata, dengan tujuan memastikan pelaku usaha akomodasi mematuhi kewajiban pelaporan tamu asing.

“Ketika wisatawan asing datang, kami sampaikan agar pihak penginapan segera melapor melalui aplikasi APOA. Laporan harus mencantumkan identitas paspor dari wisatawan asing yang bersangkutan,” jelas Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Jember, Adi Bambang Guritno.

Adi menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku untuk hotel besar, tetapi juga mencakup semua jenis penginapan seperti homestay, cottage, guest house, hingga rumah tinggal yang disewakan.

"Jika tidak dilaporkan, akan ada biaya beban sebesar Rp25 juta yang harus dibayar oleh pemilik tempat. Nantinya pemilik penginapan akan kami surati," tegasnya.

Dalam operasi tersebut, Adi menjelaskan bahwa petugas lebih menekankan pendekatan persuasif kepada pemilik penginapan terkait pentingnya pelaporan tamu asing.

“Ini penting sebagai data untuk pencegahan dan pengawasan orang asing. Kalau ternyata ada orang asing yang tinggal di sini terlibat kasus pidana di luar atau dalam negeri, kita bisa mencegah potensi kejahatan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain aspek keamanan, laporan tamu asing juga dinilai bisa melindungi pemilik penginapan dari kerugian akibat tindakan tidak bertanggung jawab oleh turis asing.

“Pernah ada kasus tamu asing makan di restoran lalu kabur tanpa bayar, bahkan merusak fasilitas kamar. Kalau sudah ada laporan di APOA, kami bisa bantu cegah keberangkatan orang tersebut sampai masalah selesai,” tambah Adi.

Pemilik penginapan dan restoran Sambas di Sidomulyo, Frensen, menyambut baik langkah Imigrasi tersebut. Ia menilai aplikasi APOA sangat membantu pemilik usaha dalam pengawasan terhadap tamu asing.

“Tentu ini mempermudah pelaporan. Kadang tamu asing yang menginap di tempat saya ada yang berperilaku tidak biasa. Bahkan pernah ada yang makan tapi tidak mau bayar,” ungkap Frensen.(Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved