-->

17/07/2025

MUI Lumajang Bolehkan Sound Horeg Selama Tidak Ganggu Kepentingan Umum

MUI Lumajang Bolehkan Sound Horeg Selama Tidak Ganggu Kepentingan Umum


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang KH. Ahmad Hanif menyatakan bahwa penggunaan sound horeg di wilayah Lumajang tidak dilarang, selama tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum dan tidak mengandung unsur kemaksiatan.

"Untuk kegiatan sound horeg boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg itu sepanjang tidak mengganggu kepentingan umum," ujar KH. Ahmad Hanif, Kamis (17/7/2025).

Ia menegaskan, pertunjukan sound horeg di Lumajang sejauh ini tidak sampai menimbulkan keresahan masyarakat, namun ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap dalam koridor etika dan norma sosial.

"Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum," tambahnya.

Hanif menjelaskan bahwa hasil diskusi antara MUI, pemerintah daerah, dan Forkopimda masih dalam tahap pembahasan awal dan belum menghasilkan keputusan final terkait pelarangan atau pembatasan kegiatan sound horeg.

"Ini belum final, baru diskusi saja. Jadi sebelum ada keputusan final, ya boleh (kegiatan sound horeg)," ungkapnya.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menyikapi fatwa MUI Jatim secara bijak dan profesional, demi menjaga kesatuan pandangan serta kemaslahatan bersama.

"Diharapkan semuanya itu bisa memiliki pemahaman yang sama bahwa ini semuanya adalah demi kepentingan dan kemaslahatan kita bersama," katanya.

Pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Gubernur Jawa Timur terkait tindak lanjut fatwa tersebut.

"Memang dalam fatwa itu disebutkan agar Gubernur Jawa Timur memberikan instruksi kepada para kepala daerah, dan kita masih menunggu itu," jelasnya

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan bahwa sikap Pemerintah Kabupaten Lumajang sejalan dengan pernyataan MUI setempat.

"Sama seperti yang disampaikan Kyai Hanif," ujar Indah singkat.

Padahal Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharamkan penggunaan sound horeg yang menimbulkan kerusakan moral dan gangguan ketertiban, seperti aksi joget campur antara pria dan wanita yang memperlihatkan aurat serta dipertontonkan di ruang publik. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved