-->

15/07/2025

Bupati Lumajang: Sound Horeg Masih Boleh, Asal Tidak Langgar Fatwa MUI

Bupati Lumajang: Sound Horeg Masih Boleh, Asal Tidak Langgar Fatwa MUI


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Bupati Lumajang, Indah Amperawati atau yang akrab disapa Bunda Indah, menegaskan bahwa kegiatan sound horeg masih diperbolehkan di wilayahnya selama memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025.

Fatwa tersebut, yang diteken pada 12 Juli 2025, menyatakan bahwa penggunaan sound horeg menjadi haram apabila menimbulkan kebisingan berlebihan, merusak fasilitas umum, atau disertai perilaku tidak senonoh seperti joget campur pria dan wanita.

“Saya mengikuti fatwa soal ini karena ini kewenangan MUI. Saya sebagai kepala daerah mengikuti dan saya pikir fatwa MUI tidak melarang secara total adanya sound horeg setelah saya pelajari,” ujar Bunda Indah, Selasa (15/7).

Menurutnya, fatwa tersebut memberikan ruang bagi pelaksanaan sound horeg, namun dengan sejumlah catatan penting yang harus dipatuhi. Di antaranya adalah batas maksimal kebisingan sebesar 85 desibel dan larangan adanya penari erotis dalam pertunjukan.

“Fatwa MUI membolehkan dengan catatan, yakni tidak mengganggu lingkungan dan tetap menjaga kondusivitas. Sekali lagi, fatwa MUI tidak melarang total, tetapi membolehkan dengan syarat,” tegas Bunda Indah.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Lumajang masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti implementasi fatwa tersebut secara teknis di tingkat daerah.

“Saya juga masih menunggu nanti arahan dari Pemprov seperti apa menyikapi ini, karena di dalam klausul fatwa MUI itu disebutkan bahwa pemerintah provinsi diminta memberikan instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota,” tambahnya.

Terkait kegiatan karnaval yang kerap menghadirkan sound horeg, Bunda Indah meminta agar pihak Polres Lumajang dapat memberikan batasan-batasan teknis saat mengeluarkan izin keramaian.

“Nanti saat mereka urus izin ke Polres, saya minta untuk memberikan batasan-batasan seperti desibel yang diperbolehkan. Karena horeg itu kan artinya ‘menggetarkan'," pungkasnya. (imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved