-->

27/01/2026

Dipicu Sistem Barcode, Puluhan Pekerja Tambang Pasir Datangi Pos SKAB Pasirian

Dipicu Sistem Barcode, Puluhan Pekerja Tambang Pasir Datangi Pos SKAB Pasirian


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Puluhan warga yang berasal dari pekerja dan pelaku usaha tambang pasir di Kabupaten Lumajang mendatangi pos pengecekan pajak atau Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) pasir di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Selasa (27/1/2026).

Kedatangan mereka dipicu keberatan atas pemberlakuan jumlah SKAB yang dinilai tidak adil bagi armada truk tronton yang berasal dari stockpile pasir di wilayah selatan Lumajang. 

Namun rencana aksi tersebut berhasil diredam setelah dilakukan mediasi antara perwakilan pengusaha dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Ketua Pengusaha Stockpile Lumajang, Didik Sofyan Arif, mengatakan keberadaan check point SKAB di Madurejo sangat merugikan pelaku usaha di wilayah selatan. Pasalnya, truk tronton yang berasal dari stockpile pasir di sisi selatan pos pemeriksaan dikenakan hingga empat kartu SKAB.

“Sedangkan truk tronton yang berada di sisi utara atau tidak melewati pos pemeriksaan hanya dikenakan dua sampai tiga SKAB. Kami meminta keadilan. Selama check point ini belum dipindah, kami meminta pemberlakuan tiga SKAB untuk semua truk tronton,” tegas Didik.

Ia menyebut, dialog dengan pemerintah daerah dilakukan sebagai upaya mencari solusi agar tidak terjadi kegaduhan di lapangan. Dari hasil mediasi tersebut, pemerintah akhirnya menyepakati kebijakan sementara.

“Alhamdulillah, hari ini sudah ada solusi. Sampai check point ini dipindah, pemberlakuan tiga barcode SKAB akan diterapkan untuk semua truk tronton,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Endhy Setyo Arifianto, membenarkan adanya kebijakan transisional tersebut. Menurutnya, kebijakan itu merupakan instruksi langsung dari Bupati Lumajang demi menjaga kondusivitas.

“Bupati Lumajang menginstruksikan agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi kegaduhan. Untuk sementara, kami terapkan tiga SKAB bagi semua truk tronton yang melintas di pos pantau Madurejo,” jelas Endhy.

Endhy menegaskan, kebijakan tersebut bersifat sementara. Setelah pos pemeriksaan SKAB pasir resmi dipindahkan ke wilayah utara, tepatnya di Kecamatan Kedungjajang, maka aturan akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan awal.

“Setelah pos pemeriksaan dipindah ke Kedungjajang, pemeriksaan akan kembali menggunakan empat SKAB untuk truk tronton,” katanya.

Ia menambahkan, rencana relokasi check point SKAB saat ini masih dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait guna memastikan sistem pemungutan pajak yang lebih merata dan berkeadilan.

“Nanti, pos pemeriksaan SKAB pasir akan kami pindahkan ke Kecamatan Kedungjajang,” pungkasnya. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved