-->

19/01/2026

Pajak Wisata Tumpak Sewu Naik Jadi Rp150 Juta per Bulan

Pajak Wisata Tumpak Sewu Naik Jadi Rp150 Juta per Bulan


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pendapatan pajak Wisata Air Terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan signifikan dari sekitar Rp100 juta menjadi Rp150 juta per bulan. 

Kenaikan tersebut menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola pariwisata yang lebih tertib dan transparan.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, lonjakan pendapatan pajak tersebut merupakan hasil dari penataan sistem pengelolaan dan penguatan pengawasan di kawasan wisata unggulan tersebut.

“Potensi daerah jika dikelola dengan sistem yang jelas dan diawasi secara konsisten akan memberikan manfaat fiskal yang kembali kepada masyarakat,” kata Bnda Indah, Senin (19/1/2026)

Ia menjelaskan, peningkatan pajak hingga 50 persen ini turut memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperluas kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan.

Bupati juga menegaskan bahwa pengelolaan Wisata Tumpak Sewu diarahkan pada prinsip keberlanjutan dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

"Pajak yang meningkat menunjukkan adanya kepatuhan dan rasa keadilan dalam pengelolaan. Ini penting agar pariwisata tidak hanya ramai, tetapi juga tertib dan memberikan nilai tambah yang nyata bagi daerah,” tegasnya.

Optimalisasi pajak tersebut diharapkan menjadi model pengelolaan potensi wisata lainnya di Kabupaten Lumajang guna mendorong kemandirian fiskal daerah.(Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved