Lumajang, (Onenewsjatim) – Polemik kepemilikan dan pengelolaan Wisata Air Terjun Tumpak Sewu kembali mencuat setelah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang mengklaim secara yuridis bahwa Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar menegaskan pihaknya memilih menunggu hasil mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, aset sungai yang menjadi bagian dari kawasan Tumpak Sewu merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Kita tunggu hasil mediasi dari provinsi. Saya menghormati proses yang dilakukan Pemprov Jatim karena sungainya merupakan aset provinsi,” ujar Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, Bunda Indah menegaskan bahwa secara faktual, keindahan Air Terjun Tumpak Sewu dapat dinikmati secara utuh dari wilayah Kabupaten Lumajang.
“Air terjun Tumpak Sewu ini adalah anugerah Allah yang bisa dinikmati keindahannya secara penuh dari Lumajang,” tegasnya.
Dari sisi Pemerintah Kabupaten Lumajang, Bunda Indah memastikan pengelolaan wisata Tumpak Sewu selama ini berjalan kondusif dan sesuai ketentuan.
Ia mengaku telah mewanti-wanti para pengelola agar tidak melanggar aturan maupun kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur.
“Dari sisi Lumajang aman-aman saja. Para pengelola Tumpak Sewu sudah saya warning untuk tidak melakukan kesalahan dan melanggar peraturan maupun kesepakatan yang sudah ditetapkan oleh PU SDA Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Ia menekankan bahwa dalam kesepakatan tersebut terdapat poin-poin penting, salah satunya larangan melakukan penarikan pungutan atau tiket di area tertentu, khususnya di kawasan aliran sungai.
“Kalau dalam kesepakatan PU SDA melarang adanya penarikan tiket di bawah (area sungai), ya jangan dilakukan. Teman-teman pengelola selama ini sudah menjalankan itu dengan benar,” jelas Bunda Indah.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, Bunda Indah menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti dan mengomunikasikannya dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Malang.
“Kalau ada pelanggaran, itu kewenangan PU SDA Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Lumajang menegaskan tidak ingin larut dalam polemik klaim wilayah. Menurut Bunda Indah, secara yuridis pengelolaan aset sungai memang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Silakan dibahas karena itu ranah provinsi. Pemprov Jatim memang harus menjadi penengah karena aset sungai itu milik Pemprov,” ujarnya.
Pemkab Lumajang, lanjut Bunda Indah, memilih fokus pada pembinaan terhadap kelompok sadar wisata (Pokdarwis), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan wisata di wilayahnya.
“Kami fokus melakukan pembinaan terhadap Pokdarwis, BUMDes, atau siapa pun yang mengelola wisata. Sementara asetnya tetap milik PU SDA Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram