-->

08/02/2026

Polres Ngawi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi Ilegal, 6 Orang Jadi Tersangka

Polres Ngawi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi Ilegal, 6 Orang Jadi Tersangka


Ngawi, (Onenewsjatim)
– Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi ilegal yang merugikan petani dan negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Kabupaten Ngawi.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih bernopol S-8689-JE di Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro.

Saat diperiksa, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Truk tersebut mengangkut 100 sak atau sekitar 5 ton pupuk NPK Phonska dan 100 sak atau 5 ton pupuk Urea.

“Pengemudi beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, Minggu (8/2/2026).

Dari hasil penyidikan, diketahui para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik ini dinilai merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang sangat merugikan petani dan negara,” tegas Kompol Rizki.

Ia menambahkan, pupuk bersubsidi wajib disalurkan tepat sasaran kepada petani yang berhak, bukan untuk kepentingan pribadi.

 “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selain mengamankan pupuk dan kendaraan truk, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi bersama tim.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 juncto Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi juncto Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025. Mereka juga dikenakan Pasal 110 juncto Pasal 35 ayat (2) juncto Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini yakni pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Red)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved