Sidoarjo , (Onenewsjatim) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru. Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan pada 6 Februari 2026.
Di lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap didistribusikan. Pelaku berinisial M (37), warga Sidoarjo yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, dari hasil penggerebekan petugas menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung portabel.
“Petugas mengamankan 13 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. Kami juga menemukan regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press,” ujar Christian Tobing kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, gas portabel tersebut dipasarkan menggunakan merek tertentu. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label kemasan.
“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, tetapi isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label. Ini jelas merugikan konsumen dan melanggar hukum,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. Awalnya, kegiatan tersebut dilakukan secara kecil-kecilan ketika pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal. Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaku kemudian fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut.
“Ide pemindahan gas ini bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube. Modusnya sederhana, tetapi dampaknya besar karena menyalahgunakan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” kata Christian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, setiap kaleng gas portabel memberikan keuntungan sekitar Rp4.000. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 140 tabung, sehingga dalam sebulan jumlahnya mencapai ribuan tabung dengan estimasi omzet sekitar Rp30 juta. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi. Jika ada penyimpangan, segera laporkan. Ini demi melindungi hak konsumen dan memastikan subsidi tepat sasaran,” pungkasnya.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram