Sidoarjo, (Onenewsjatim)-Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengamankan tiga tersangka kasus penipuan dengan modus berpura-pura meminta tolong diantar mencari anggota keluarga. Para pelaku diketahui beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga tersangka berinisial M (32), S.A. (30), dan F.F. (30). Mereka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di kawasan Semampir, Surabaya, pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menghentikan pengendara sepeda motor di jalan, lalu berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga.
“Pelaku berpura-pura mencari saudaranya yang belum pulang, kemudian meminta diantar ke suatu lokasi. Saat korban lengah, sepeda motor langsung dibawa kabur,” ujar Rofik, Kamis (12/2/2026).
Aksi pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman. Korban yang masih berstatus pelajar dihentikan oleh pelaku M dan S.A. dengan alasan mencari saudaranya.
Korban diminta mengantar pelaku M, sementara sepeda motor ditinggal dengan alasan akan dijaga oleh S.A. Namun, setelah korban diturunkan di lokasi sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Tiga anak di bawah umur yang berboncengan dihentikan pelaku M dan F.F. dengan modus meminta diantar ke Fly Over Kedinding.
Dalam perjalanan, para korban dipisah dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara sepeda motor mereka dibawa kabur oleh pelaku.
“Dari dua aksi tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta dari masing-masing lokasi,” kata Rofik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan aksi penipuan karena alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama saat ada orang tidak dikenal yang meminta diantar ke suatu tempat.
Selain itu, orang tua juga diminta untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur, demi keselamatan bersama. (Red)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram