-->

17/02/2026

Ungkap Jaringan Narkoba di Tambaksari, 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL Disita

Ungkap Jaringan Narkoba di Tambaksari, 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL Disita


Surabaya , (Onenewsjatim) –
Kepolisian terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di kawasan permukiman padat penduduk. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tambaksari, Surabaya.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan dua pemuda berinisial M.S. (21) dan F.R. (19) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi ilegal berupa Pil LL.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat M.S.

“Dari hasil penyelidikan lanjutan, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di kawasan Tambaksari. Dari lokasi tersebut, kami mengamankan F.R beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika,” ujar AKBP Dodi Pratama, Selasa (17/2/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 49 paket sabu dengan total berat 109,31 gram, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Selain itu, polisi juga menyita dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, F.R diketahui memperoleh sabu dari M.S yang menggunakan nama samaran L. Penyerahan barang haram tersebut dilakukan secara langsung pada Selasa (27/1/2026) di kawasan Tambaksari.

“Peran F.R adalah sebagai kurir lapangan. Ia menerima sabu sekitar 10 gram untuk diedarkan dengan sistem upah per titik ranjauan. Setiap titik, yang bersangkutan dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu,” jelas AKBP Dodi.

Menurutnya, pola ini merupakan modus klasik peredaran narkoba yang kerap menyasar kalangan muda, dengan memanfaatkan tekanan ekonomi serta minimnya pemahaman hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKBP Dodi menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terutama di wilayah perkotaan yang rawan menjadi sasaran peredaran gelap.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa depan,” pungkasnya. (Imam)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved