Lumajang, (Onenewsjatim)– Jajaran Polres Lamongan melalui Polsek Karanggeneng berhasil mengungkap kasus pencurian uang kotak amal di sebuah masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Sukomulyo, diamankan karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan modus memancing uang menggunakan lidi yang diberi perekat.
Tersangka ditangkap pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aksi pencurian di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali bersama anggotanya dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS yang diduga melakukan pencurian uang kotak amal di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Karanggeneng," kata Ipda Hamzaid dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil uang di dalam kotak amal menggunakan alat sederhana berupa lidi sapu yang ujungnya diberi perekat atau pulut sehingga uang dapat ditarik keluar melalui celah kotak amal.
Menurut Hamzaid, tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Dari hasil pemeriksaan diketahui YS merupakan residivis dalam kasus pencurian kotak amal maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka merupakan residivis kasus pencurian kotak amal dan juga pernah terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah lidi patah yang terdapat perekat, uang tunai hasil dugaan pencurian sebesar Rp394.000 yang terdiri atas 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karanggeneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram